Horor di RSHS Bandung: Dokter Residen Perkosa Pasien, DPR Murka!

Avatar photo

Jumat, 11 April 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap! Dokter di RS Ternama Diduga Perkosa Pasien, DPR Desak Sanksi Berat (Ilustrasi/Pixabay/darkostojanovic-638422)

Terungkap! Dokter di RS Ternama Diduga Perkosa Pasien, DPR Desak Sanksi Berat (Ilustrasi/Pixabay/darkostojanovic-638422)

 

Metrosiar – Komisi IX DPR RI mendesak agar Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31), terhadap sejumlah pasien dan keluarganya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, menilai bahwa insiden ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan mencerminkan adanya kelalaian sistemik di lingkungan rumah sakit.

“Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” ujar Arzeti, Jumat (11/4/2025).

Ia menekankan rumah sakit, sebagai fasilitas pelayanan publik, memiliki tanggung jawab untuk menjamin rasa aman bagi pasien dan keluarganya, terutama dalam situasi darurat atau kritis.

“Ketika orang tua dalam kondisi kritis, kita kan berharap dengan dokter. Kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui. Jadi, ada kenyamanan kita mengantarkan orangtua kita. Kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” ujarnya.

Arzeti juga menekankan perlunya sanksi tegas jika terbukti terjadi kelalaian pengawasan terhadap dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Baca juga:  Gelora Tolak PT 7 Persen, Mahfuz: Nol Persen Lebih Adil untuk Rakyat!

“Dan Rumah Sakit harus di-banned juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien,” katanya.

Lebih lanjut, Arzeti mendorong aparat penegak hukum agar menyelidiki secara menyeluruh kemungkinan adanya korban lain dari tindakan pelaku.

“Ada dugaan kan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain,” tegasnya.

Komisi IX DPR juga menyerukan agar Kementerian Kesehatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rumah sakit pendidikan.

Selain itu, ia menyarankan pembentukan tim inspeksi mendadak untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.

“Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter,” pungkas Arzeti.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jawa Barat mengonfirmasi adanya tiga korban dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna, dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Baca juga:  100 Personel Turun Tangan! Ribuan Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2026

“Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).

Korban berinisial FH (21) telah melapor kepada polisi dan menjalani pemeriksaan, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan. Ketiganya diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku yang sama.

“Informasinya begitu,” ujar Surawan saat ditanya apakah dua pasien lainnya juga menjadi korban Priguna.

Insiden tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Pelaku diduga membawa korban dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi, lalu menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan nyeri dan hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.

Polisi telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis, serta ahli.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Tengah Malam Disisir Polisi, Ini Hasil Patroli Serentak di Serang
Momen Haru Jelang Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Sambangi Mantan Kapolda
Berita ini 17 kali dibaca
Skandal di RSHS Bandung: Dokter residen diduga perkosa pasien, DPR desak sanksi tegas dan audit sistem rumah sakit pendidikan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:18 WIB

Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:25 WIB

Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN

Berita Terbaru

Internasional

Bentuk Penghormatan Terhadap Bendera Arab Saudi Pada Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:50 WIB