Horor di RSHS Bandung: Dokter Residen Perkosa Pasien, DPR Murka!

Avatar photo

Jumat, 11 April 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap! Dokter di RS Ternama Diduga Perkosa Pasien, DPR Desak Sanksi Berat (Ilustrasi/Pixabay/darkostojanovic-638422)

Terungkap! Dokter di RS Ternama Diduga Perkosa Pasien, DPR Desak Sanksi Berat (Ilustrasi/Pixabay/darkostojanovic-638422)

 

Metrosiar – Komisi IX DPR RI mendesak agar Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31), terhadap sejumlah pasien dan keluarganya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, menilai bahwa insiden ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan mencerminkan adanya kelalaian sistemik di lingkungan rumah sakit.

“Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” ujar Arzeti, Jumat (11/4/2025).

Ia menekankan rumah sakit, sebagai fasilitas pelayanan publik, memiliki tanggung jawab untuk menjamin rasa aman bagi pasien dan keluarganya, terutama dalam situasi darurat atau kritis.

“Ketika orang tua dalam kondisi kritis, kita kan berharap dengan dokter. Kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui. Jadi, ada kenyamanan kita mengantarkan orangtua kita. Kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” ujarnya.

Arzeti juga menekankan perlunya sanksi tegas jika terbukti terjadi kelalaian pengawasan terhadap dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Baca juga:  PKK Desa Kemiri Gelar Senam Sehat Rutin, Wujudkan Warga Bugar dan Bahagia

“Dan Rumah Sakit harus di-banned juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien,” katanya.

Lebih lanjut, Arzeti mendorong aparat penegak hukum agar menyelidiki secara menyeluruh kemungkinan adanya korban lain dari tindakan pelaku.

“Ada dugaan kan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain,” tegasnya.

Komisi IX DPR juga menyerukan agar Kementerian Kesehatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rumah sakit pendidikan.

Selain itu, ia menyarankan pembentukan tim inspeksi mendadak untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.

“Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter,” pungkas Arzeti.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jawa Barat mengonfirmasi adanya tiga korban dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna, dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Baca juga:  KAI Tawarkan Tiket Kereta Ekonomi Jarak Jauh Murah untuk Mudik, Mulai Rp 10.000!

“Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).

Korban berinisial FH (21) telah melapor kepada polisi dan menjalani pemeriksaan, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan. Ketiganya diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku yang sama.

“Informasinya begitu,” ujar Surawan saat ditanya apakah dua pasien lainnya juga menjadi korban Priguna.

Insiden tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Pelaku diduga membawa korban dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi, lalu menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan nyeri dan hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.

Polisi telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis, serta ahli.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Pembangunan Koperasi Merah Putih di Buntu Sugi, Harga Jadi Penentu Nasib!
Suasana Santai Tapi Serius! Pendamping Desa Enrekang Fokus Bahas Dana Desa 2026
Bangli di Pasar Kemis Dibongkar, Jalan dan Saluran Air Akhirnya Dinormalisasi
Resmi! Norman Ginting Duduki Kursi Puncak METI, Ini Fakta Pentingnya
KTP-el Masuk Penjara! Dukcapil Ngada–Nagekeo Sapu Bersih Warga Binaan
“Siaga! Debit Sungai Mata Allo Naik Drastis Dalam Hitungan Jam”
Ulang Tahun ke-57 Kapolri, Polda Banten Sampaikan Doa dan Harapan Ini
Pesta Gol! Makmur Jaya Jr Tampil Menggila di Belajen Cup 1
Berita ini 13 kali dibaca
Skandal di RSHS Bandung: Dokter residen diduga perkosa pasien, DPR desak sanksi tegas dan audit sistem rumah sakit pendidikan.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Heboh Pembangunan Koperasi Merah Putih di Buntu Sugi, Harga Jadi Penentu Nasib!

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:08 WIB

Suasana Santai Tapi Serius! Pendamping Desa Enrekang Fokus Bahas Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:56 WIB

Bangli di Pasar Kemis Dibongkar, Jalan dan Saluran Air Akhirnya Dinormalisasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:31 WIB

KTP-el Masuk Penjara! Dukcapil Ngada–Nagekeo Sapu Bersih Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:00 WIB

“Siaga! Debit Sungai Mata Allo Naik Drastis Dalam Hitungan Jam”

Berita Terbaru

Proses pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Buntu Sugi, Jalan Poros Makassar–Toraja, masih berlangsung dan mulai menjadi perhatian warga.

Politik & Pemerintahan

Heboh Pembangunan Koperasi Merah Putih di Buntu Sugi, Harga Jadi Penentu Nasib!

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Suasana rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Desa Kabupaten Enrekang terkait evaluasi dan konsolidasi percepatan pencairan Dana Desa Tahun 2026 di Cafe Mr. Coffeid.

Politik & Pemerintahan

Suasana Santai Tapi Serius! Pendamping Desa Enrekang Fokus Bahas Dana Desa 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:08 WIB

Personel gabungan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait bersiaga saat proses pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Raya Puri Jaya, Pasar Kemis.

Politik & Pemerintahan

Bangli di Pasar Kemis Dibongkar, Jalan dan Saluran Air Akhirnya Dinormalisasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:56 WIB