Metrosiar – Polda Jawa Tengah resmi memberhentikan Brigadir Ade Kurniawan dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang etik yang digelar pada Kamis, 10 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah Ade Kurniawan (AK) dinyatakan melanggar kode etik kepolisian secara berat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan Brigadir Ade terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan yang berujung memiliki anak dengan perempuan lain.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa Ade Kurniawan telah melakukan tindakan kriminal berat, yaitu menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.
“Dalam sidang itu diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Artanto, Kamis (10/4).
Selain pelanggaran etika karena menjalin hubungan dengan perempuan lain dan memiliki anak di luar nikah, Brigadir Ade juga diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tengah mendalami kasus tersebut.
Awal Mula Kasus
Insiden tragis ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025.
Saat itu, DJ, ibu dari korban, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil untuk sementara waktu karena hendak berbelanja.
Tetapi ketika kembali, DJ menemukan sang bayi dalam kondisi tidak normal.
Ia segera membawa anaknya ke rumah sakit, namun nyawa bayi tersebut tidak berhasil diselamatkan.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, DJ melaporkan Brigadir Ade Kurniawan ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya Ade dijatuhi sanksi etik terberat.(*)
Editor : Konrad
Sumber Berita: Kompas.com









