Metrosiar – Kementerian BUMN telah membuka Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 mulai hari ini Jumat, 7 Maret 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru (fresh graduate) serta tenaga profesional berpengalaman, termasuk penyandang difabel dan putra-putri Papua, untuk berkarier di berbagai sektor BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen adalah melengkapi berkas SKCK, dan kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App. Berikut panduan lengkap cara pembuatan SKCK secara online:
Cara Membuat SKCK Online:
1. Unduh Aplikasi Polri Super App
- Aplikasi tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi Akun
- Daftar menggunakan nomor telepon aktif dan masukkan kode OTP yang diterima via SMS.
- Buat nama pengguna dan kata sandi untuk login.
3. Lengkapi Profil Pengguna
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Profil” di pojok kanan bawah. Isi semua data yang diminta untuk menggunakan aplikasi sepenuhnya.
4. Ajukan SKCK
- Kembali ke menu utama dan pilih bagian “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” untuk memulai.
5. Isi Formulir Pengajuan
- Lengkapi data diri sesuai dengan KTP.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto, dan dokumen lainnya.
6. Verifikasi Alamat
- Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
7. Unggah Foto Selfie
- Ambil foto selfie dengan memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
8. Lakukan Pembayaran
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, dengan masa aktif 6 bulan sejak diterbitkan.
- Bukti pembayaran akan dikirim melalui email.
9. Pengambilan SKCK
- Setelah proses selesai, pemohon dapat mencetak SKCK secara mandiri atau mengambilnya di kantor kepolisian sesuai alamat pengajuan.
Persyaratan Dokumen
- Sebelum memulai pengajuan SKCK online, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau identitas sah lainnya.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 (latar belakang merah) sebanyak 5 lembar.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan (misalnya kartu keluarga atau akta kelahiran).(*)









