Bajawa.Metrosiar- Pemerintah Kabupaten Ngada mulai memperketat keran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Praktik pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi hingga pembelian BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi kini masuk dalam sasaran penertiban.
Ketegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ngada Nomor 500/EK/154/VIII/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, yang diterbitkan di Bajawa pada 24 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi sinyal keras pemerintah terhadap berbagai potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini dikhawatirkan memicu penimbunan, kelangkaan dan membuat Pertalite maupun Solar tidak tepat sasaran.
Dalam aturan tersebut, pemilik dan pengelola SPBU secara tegas dilarang melayani kendaraan yang telah memodifikasi tangki bahan bakarnya untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.
Larangan berlaku bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam maupun jenis kendaraan lainnya.
Tak hanya menyasar tangki modifikasi, pembelian Pertalite dan Solar menggunakan jerigen juga diperketat.
SPBU hanya diperbolehkan melayani pembelian menggunakan jerigen apabila konsumen mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Ngada juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi setiap hari. Kendaraan roda dua dan roda tiga hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 liter per hari.
Sementara kendaraan roda empat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat MyPertamina dan memiliki QR Code dibatasi maksimal 40 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam dibatasi maksimal 80 liter per hari.
Aturan itu juga menutup celah praktik pengisian berulang di SPBU.
Pengelola SPBU dilarang melayani kendaraan dengan nomor polisi yang sama untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang dalam waktu dan hari yang sama.
Pemerintah meminta pengelola SPBU lebih teliti dan selektif dalam melayani konsumen agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat dan sektor yang berhak.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi masyarakat sebagai konsumen. Pengisian BBM subsidi secara berulang dalam waktu dan hari yang sama dilarang karena dinilai dapat membuka peluang terjadinya penimbunan dan penyalahgunaan.
Bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan Pertalite dan Bio Solar, pemerintah meminta agar segera mendaftarkan kendaraannya melalui program Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR Code.
Sementara kendaraan industri, kendaraan usaha dan kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan angkutan umum seperti bemo dan bus.
Penertiban juga menyasar praktik penjualan BBM di luar jalur resmi.
Pemerintah Kabupaten Ngada melarang penjualan BBM di fasilitas umum, terutama di sepanjang trotoar, bahu jalan, jalan umum maupun emperan toko yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi penjualan BBM.
Masyarakat juga dilarang menjual BBM di sekitar lokasi SPBU. Sementara pedagang eceran yang berada di luar radius satu kilometer dari SPBU diwajibkan menjual BBM nonsubsidi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor yang memang membutuhkan BBM untuk menunjang pelayanan dan aktivitas masyarakat.
Pelaku usaha mikro, sektor perikanan dan pertanian, serta pelayanan umum seperti panti asuhan, rumah sakit dan puskesmas dapat memperoleh BBM menggunakan jerigen dengan membawa surat rekomendasi dari dinas terkait.
Khusus kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah, pelayanan BBM di SPBU dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperdagangkan kembali BBM bersubsidi.
Penjualan BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi di pangkalan dan SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pihak yang kedapatan melanggar, Pemerintah Kabupaten Ngada memastikan langkah penindakan akan dilakukan.
Penertiban akan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban Atas Penjualan dan/atau Peredaran Bahan Bersubsidi dan Bahan Lainnya di Kabupaten Ngada dengan melibatkan aparat berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.
Dengan aturan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngada mengirim pesan tegas kepada seluruh pihak bahwa BBM subsidi bukan untuk ditimbun, diperdagangkan kembali atau dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
SPBU diminta memperketat pengawasan, sementara masyarakat diminta mematuhi aturan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga ketersediaan Pertalite dan Solar di Kabupaten Ngada sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.*





