Melalui Kuasa Hukumnya, Sekjen PDIP Hasto ajukan Penangguhan Penahanan

Avatar photo

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan dilakukan setelah Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).

Kini, Sekjen PDIP itu meminta penangguhan penahanannya.

Permintaan Hasto Kristiyanto disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK.

“Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2025).

Ronny Talapessy mengaku akan membahas beberapa kegiatan partai dengan Hasto.

Namun, Ronny tak menyampaikan secara spesifik kegiatan partai tersebut.

“Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya,” katanya.

Kader PDIP Datangi Kediaman Megawati

Sementara itu, sejumlah kader PDIP mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Jumat (21/2/2025).

Mereka mendatangi rumah Megawati di tengah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan tidak ada hal khusus yang dibahas di rumah Megawati.

“Enggak ada apa-apa,” kata Said saat meninggalkan rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Jumat.

Baca juga:  Pecah! SPENDU CUP I Sulap Bajawa Jadi Neraka Voli Putri, Tribun Berguncang oleh Teriakan dan Semangat Juang

Said juga tidak memberikan jawaban tegas mengenai arahan Megawati kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP agar tidak mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

“Enggak ada apa-apa, santai saja. Saya lagi ada acara,” ujarnya.

Hasto Diduga Buat Harun Masiku Tak Tertangkap

Hasto Kristiyanto diduga yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Sehingga, hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lalu, pada 6 Juni 2024, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Baca juga:  Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru

Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Dalam ponsel itu, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

Menurut Setyo, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” papar Setyo Budiyanto.

Akhirnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Hasto akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Maret 2025.

 

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber Berita: Tribunnews

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalemdiklat Polri Beri Penghargaan kepada Kapolres Ngada, Dedikasi Tangani Pascagempa Flores Jadi Sorotan
Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM
Prabowo Pilih Kepala BPGMN, Sosoknya Terungkap
Bukan Saat Pasien Kritis Baru Mencari Darah, PMI Ngada Gandeng Kampus STKIP Citra Bakti Bangun Kesiapsiagaan
Fotografer dan Penghulu Memanas Usai Akad, Gara-Gara Posisi Mempelai
Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Kalemdiklat Polri Beri Penghargaan kepada Kapolres Ngada, Dedikasi Tangani Pascagempa Flores Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Prabowo Pilih Kepala BPGMN, Sosoknya Terungkap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Bukan Saat Pasien Kritis Baru Mencari Darah, PMI Ngada Gandeng Kampus STKIP Citra Bakti Bangun Kesiapsiagaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Fotografer dan Penghulu Memanas Usai Akad, Gara-Gara Posisi Mempelai

Berita Terbaru

Nusantara

Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:28 WIB

Nusantara

Prabowo Pilih Kepala BPGMN, Sosoknya Terungkap

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:13 WIB