Metrosiar – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap wajib memenuhi seluruh hak-hak mantan karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isu terkait tunggakan hak karyawan Sritex kembali mencuat setelah muncul kabar penangkapan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Perusahaan yang telah resmi menghentikan operasionalnya sejak 1 Maret 2025 itu tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral kepada para mantan pekerjanya.
“Tanggung jawab itu tetap harus dibebankan ke manajemen yang lama, nggak bisa enggak,” ujar Immanuel dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (22/5/25).
Immanuel juga menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjalin komunikasi dengan pihak Sritex guna membahas kewajiban perusahaan dalam pembayaran pesangon.
“Pak Menteri coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan hak-hak dan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” imbuhnya.
Ia bahkan menyebut telah menyampaikan langsung kepada pihak terkait agar mereka memenuhi tanggung jawab terhadap para mantan karyawan.
“Nah, itu saya sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan, agar mereka bertanggung jawab melunasi hak-hak pekerja dan mantan pekerjanya seperti bayar pesangon dan hak-hak lainnya,” terangnya.
Pejabat yang akrab disapa Noel ini juga menegaskan bahwa Kemnaker akan terus mengawal proses pemenuhan hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya.
“Siapa pun punya tanggung jawab pada kewajiban yang harus dibayarkan ke buruh, ya,” ucap Noel.
“Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi,” tandasnya.(*)
Editor : Wodo Ndaya Coya









