Metrosiar – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menanggapi aksi demonstrasi pada Senin (25/8/25), di depan gedung DPR, Jakarta.
Aksi yang awalnya berjalan damai tersebut sempat diwarnai kericuhan hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum, seperti gerbang DPR dan separator busway.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tetap dijalankan secara tertib.
“Kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, siapa pun boleh menyampaikan aspirasi. Tetapi jika sudah merusak, itu berbeda, dan tidak pernah diperintahkan oleh Undang-Undang,” kata Hasan di kantor PCO, Selasa (26/8/25).
Ia menambahkan, aksi yang berubah menjadi anarkis dan menimbulkan kerusakan tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi. Hasan meyakini tuntutan demonstran sudah tersampaikan kepada pihak yang dituju.
“Pemerintah melihat demo sebagai sarana menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, dan jangan merugikan kepentingan orang lain,” ujarnya.
Dalam unjuk rasa tersebut, salah satu tuntutan massa adalah penghapusan sejumlah tunjangan untuk anggota DPR.
Tuntutan itu mencuat lantaran fasilitas tambahan bagi wakil rakyat dianggap tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi serta kondisi masyarakat saat ini.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Metrosiar










