Metrosiar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pada Jumat (11/4/2025) di Mapolda Jabar.
“Karena ini merupakan tindakan yang dilakukan berulang kali, maka tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Surawan.
Ia juga membantah pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka yang menyebutkan adanya pencabutan laporan dari korban. Menurut Surawan, proses hukum tetap berjalan tanpa adanya upaya damai atau pencabutan laporan.
“Tidak ada pencabutan laporan, tidak ada restorative justice, dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dan keluarga pelaku sebelum penangkapan pada 23 Maret 2025. Namun, klaim tersebut ditepis oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada kesepakatan damai, karena restorative justice memang tidak bisa diterapkan dalam kasus ini yang merupakan tindakan berulang,” tambah Surawan.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang korban. Selain FH (21), terdapat dua pasien lain dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mengaku mengalami pelecehan oleh tersangka di Gedung MCHC lantai 7, ruang yang belum difungsikan.
“Kedua korban adalah pasien, dengan modus dan lokasi yang sama, hanya waktu kejadian berbeda, yakni pada 10 Maret dan 16 Maret,” ujar Surawan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan kooperatif, mendampingi tersangka dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi hingga proses hukum mencapai keputusan akhir,” ungkap Gumilang Gatot.(*)
Editor : Nedu Wodo
Sumber Berita: Kompas.com










