Priguna Anugerah Tak Bisa Lolos dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

Jumat, 11 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama masih terus berjalan. Polda Jabar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Kepolisian juga membantah adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan. Proses hukum tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tiga korban, dua di antaranya merupakan pasien di RSHS Bandung. (Kredit Foto via ANTARA)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama masih terus berjalan. Polda Jabar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Kepolisian juga membantah adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan. Proses hukum tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tiga korban, dua di antaranya merupakan pasien di RSHS Bandung. (Kredit Foto via ANTARA)

 

Metrosiar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pada Jumat (11/4/2025) di Mapolda Jabar.

“Karena ini merupakan tindakan yang dilakukan berulang kali, maka tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Surawan.

Ia juga membantah pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka yang menyebutkan adanya pencabutan laporan dari korban. Menurut Surawan, proses hukum tetap berjalan tanpa adanya upaya damai atau pencabutan laporan.

Baca Juga :  Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi

“Tidak ada pencabutan laporan, tidak ada restorative justice, dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dan keluarga pelaku sebelum penangkapan pada 23 Maret 2025. Namun, klaim tersebut ditepis oleh pihak kepolisian.

“Tidak ada kesepakatan damai, karena restorative justice memang tidak bisa diterapkan dalam kasus ini yang merupakan tindakan berulang,” tambah Surawan.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang korban. Selain FH (21), terdapat dua pasien lain dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mengaku mengalami pelecehan oleh tersangka di Gedung MCHC lantai 7, ruang yang belum difungsikan.

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Diduga Tembak Mati Sales Mobil di Aceh Utara, Jasad Ditemukan di Gunung Salak, Bawa Kabur Innova

“Kedua korban adalah pasien, dengan modus dan lokasi yang sama, hanya waktu kejadian berbeda, yakni pada 10 Maret dan 16 Maret,” ujar Surawan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan kooperatif, mendampingi tersangka dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi hingga proses hukum mencapai keputusan akhir,” ungkap Gumilang Gatot.(*)

Editor : Nedu Wodo

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 12 kali dibaca
Priguna Anugerah gagal damai! Polisi ungkap aksi pelecehan berulang, proses hukum tetap berjalan tanpa restorative justice.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB