Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, Keuntungan Rp 10 Miliar, Lima Tersangka Ditahan

Avatar photo

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Ilustrasi pengoplosan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Bekasi, Bogor dan Tegal yang dibongkar Bareskrim Polri. (DOK. Ist)

Potret Ilustrasi pengoplosan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Bekasi, Bogor dan Tegal yang dibongkar Bareskrim Polri. (DOK. Ist)

Metrosiar – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal.

Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditangkap.

Lima Tersangka Pengoplosan Gas LPG

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menetapkan status terlapor dengan inisial RJ, dan K,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

“Penyalahgunaan LPG yang terjadi di Bekasi dengan menetapkan satu orang tersangka dengan inisial F atau K. Sementara untuk di TKP Tegal, kita telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MT dan MM,” lanjutnya.

Baca juga:  Kapolresta Tangerang Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Penguatan Kamtibmas di Bulan Ramadan

Modus Operandi Pengoplosan Gas LPG 3

Nunung menjelaskan para tersangka melakukan aksi pengoplosan dengan membeli gas LPG 3 kg sebanyak-banyaknya dari pengecer.

Setelah terkumpul, gas LPG 3 kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg.

“Mereka beli sebanyak-banyaknya [gas LPG 3 kg] di pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku melakukan atau menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es,” jelas Nunung.

Jual Gas Hasil Oplosan Harga Nonsubsidi

Nunung juga mengungkapkan para tersangka memperoleh gas LPG 3 kg bukan dari pangkalan resmi Pertamina, melainkan dari pengecer.

“Para pelaku ini membeli gas tabung 3 kilogram ini memang bukan dari Pertamina langsung. Jadi mereka secara continue membeli di pengecer,” ujar Nunung.

Para tersangka membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg dan kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi.

Baca juga:  Curug Cidurian: Keindahan Alam Tersembunyi di Bogor

Polisi Sita Ribuan Tabung Gas dan Alat Oplosan

Dalam penggerebekan di tiga TKP, polisi berhasil menyita 1.797 tabung gas serta berbagai alat yang digunakan dalam proses oplosan.

“Dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung gas 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” papar Nunung.

Keuntungan Bersih Rp10,1 Miliar, Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara

Para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp10,1 miliar lebih dari aksi kejahatan mereka.

Nunung menambahkan, “Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.”(*)

Editor : Kun

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?
Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?
Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.
Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.
Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026
Riung: Permata yang Masih Tersembunyi, Kaya Budaya dan Pariwisata tetapi Sepi Promosi
Riung Disiapkan Jadi Ikon Pariwisata Berkelanjutan Flores, BDN: Masyarakat Harus Jadi Pelaku Utama
Terungkap! Ratusan Vape Narkoba Beredar di Batam, Tiga Orang Diciduk BNN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Juni 2026 - 10:02 WIB

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Lurah Kutabumi Dukung Penuh Lomba Posko Tiga Pilar Tingkat Polresta Tangerang 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:50 WIB

Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20 WIB

Polda Banten Raih Penghargaan Bergengsi, Ini Rahasia Sukses Angkutan Lebaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama

Politik & Pemerintahan

Warga Pasar Kemis Serbu Layanan Pemkab Tangerang, Ada Apa di Sindangsari?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:13 WIB

Lurah Kutabumi memberikan motivasi kepada Peserta

Politik & Pemerintahan

Pesan Penting Lurah Kutabumi di Ajang PMR Pasar Kemis, Apa Isinya?

Senin, 22 Jun 2026 - 10:02 WIB