Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg, Keuntungan Rp 10 Miliar, Lima Tersangka Ditahan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Ilustrasi pengoplosan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Bekasi, Bogor dan Tegal yang dibongkar Bareskrim Polri. (DOK. Ist)

Potret Ilustrasi pengoplosan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Bekasi, Bogor dan Tegal yang dibongkar Bareskrim Polri. (DOK. Ist)

Metrosiar – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal.

Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditangkap.

Lima Tersangka Pengoplosan Gas LPG

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menetapkan status terlapor dengan inisial RJ, dan K,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

“Penyalahgunaan LPG yang terjadi di Bekasi dengan menetapkan satu orang tersangka dengan inisial F atau K. Sementara untuk di TKP Tegal, kita telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MT dan MM,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras

Modus Operandi Pengoplosan Gas LPG 3

Nunung menjelaskan para tersangka melakukan aksi pengoplosan dengan membeli gas LPG 3 kg sebanyak-banyaknya dari pengecer.

Setelah terkumpul, gas LPG 3 kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg.

“Mereka beli sebanyak-banyaknya [gas LPG 3 kg] di pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku melakukan atau menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es,” jelas Nunung.

Jual Gas Hasil Oplosan Harga Nonsubsidi

Nunung juga mengungkapkan para tersangka memperoleh gas LPG 3 kg bukan dari pangkalan resmi Pertamina, melainkan dari pengecer.

“Para pelaku ini membeli gas tabung 3 kilogram ini memang bukan dari Pertamina langsung. Jadi mereka secara continue membeli di pengecer,” ujar Nunung.

Para tersangka membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg dan kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi.

Baca Juga :  Beda Agama dan Suku, Bocah 8 Tahun di Indragiri Hulu Riau Tewas Dianiaya 5 Orang Kakak Kelas, Ini Kronologinya

Polisi Sita Ribuan Tabung Gas dan Alat Oplosan

Dalam penggerebekan di tiga TKP, polisi berhasil menyita 1.797 tabung gas serta berbagai alat yang digunakan dalam proses oplosan.

“Dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung gas 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” papar Nunung.

Keuntungan Bersih Rp10,1 Miliar, Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara

Para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp10,1 miliar lebih dari aksi kejahatan mereka.

Nunung menambahkan, “Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.”(*)

Editor : Kun

Sumber Berita: BeritaMediaSiber

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB