Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani, Bapanas Tegaskan Larangan Jual di Bawah HAP

Avatar photo

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto gula – distribusi gula hasil petani lokal dikelola oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)

Ilustrasi foto gula – distribusi gula hasil petani lokal dikelola oleh Danantara melalui ID FOOD. (Unsplash/Faran Raufi)

Metrosiar – Danantara melalui ID FOOD menyiapkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap gula produksi petani lokal, termasuk dari pihak swasta.

Langkah ini dapat mendorong penyerapan gula sekaligus menjaga kestabilan pasokan dari hulu hingga hilir.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menegaskan solusi jangka pendek untuk petani gula adalah penyerapan oleh pedagang maupun pemerintah.

“Sekarang ada kepastian Danantara akan turun tangan. Pedagang pun sudah diberi sinyal, mereka akan berani membeli setelah Danantara menyerap,” jelasnya usai menghadiri Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/25).

Ketut meminta petani bersabar selama proses penyerapan yang dijalankan ID FOOD.

“Prinsip kehati-hatian dan tata kelola harus dijaga. Kami berharap proses ini segera rampung, sehingga penyerapan bisa langsung dijalankan,” imbuhnya.

Baca juga:  Logistik 'Darurat' di Tanah Rencong: Meniti Kayu, Menembus Isolasi

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 40 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025, stok cadangan gula pemerintah (CGP) minimal dikelola di angka 260 ribu ton, dengan target stok akhir tahun mencapai 26 ribu ton.

CGP bersumber dari produksi gula dalam negeri dan pengelolaannya tahun ini dilakukan oleh ID FOOD, sesuai surat Kepala Bapanas kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025.

Untuk gula kristal merah (raw sugar) dari pengadaan luar negeri, tahun ini masih disimpan sebagai CGP dan belum didistribusikan. Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap gula rafinasi di pasar umum bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri.

Baca juga:  UPDATE Ledakan di Pondok Cabe: Lima Rumah Rusak, Empat Warga Luka

“Penegakan hukum terhadap rembesan gula rafinasi juga menjadi prioritas kami. Targetnya adalah memastikan tidak ada gula ilegal yang beredar,” kata Ketut.

Terkait Harga Acuan Pembelian (HAP), petani dilarang menjual gula di bawah Rp14.500 per kilogram. Ketut menegaskan pihak yang melanggar akan ditindak.

“Pemerintah memberikan HAP untuk melindungi petani. Jika Danantara sudah turun tetapi masih ada yang menjual di bawah harga, laporkan kepada kami,” tegasnya.

Produksi gula Indonesia pada periode 2024/2025 diproyeksikan mencapai 2,6 juta ton, menjadikannya produksi tertinggi kedua di ASEAN setelah Thailand (10 juta ton), di atas Filipina (1,8 juta ton) dan Vietnam (1,1 juta ton).*

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: Badanpangan.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
Berita ini 44 kali dibaca
Danantara alokasikan Rp1,5 T serap gula petani, Bapanas awasi harga, larang jual di bawah HAP demi stabilkan pasokan gula.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dadang Hartanto Naik Bintang Tiga, Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:24 WIB

Hukum & Kriminal

Putusan MK Dibawa ke DPR, Pemakzulan Gibran Mulai Didorong?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:52 WIB

Hukum & Kriminal

Indra Kenz Kembali ke Penjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:21 WIB

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB