Metrosiar – Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan pihaknya tidak mengetahui aktivitas Ridwan Kamil (RK) selama menjabat Gubernur Jawa Barat.
Seperti diketahui rumah RK digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB).
Menurut Adies Kadir, Ridwan Kamil adalah kader baru yang belum banyak berkoordinasi dengan pengurus partai.
Golkar Serahkan ke Ridwan Kamil
“Tapi yang pasti ini kan masalah pribadi yang bersangkutan. Tidak ada sangkut pautnya dengan partai Golkar,” ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Meskipun begitu, Adies menyatakan partainya akan tetap mengajak Ridwan Kamil berbicara untuk mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan yang sedang dihadapi.
Lanjut Adies, RK juga berencana untuk berkoordinasi dengan Badan Hukum dan HAM Partai Golkar terkait hal ini.
“Kami nanti coba berkoordinasi akan menanyakan kepada yang bersangkutan terkait dengan apa yang menjadi penggeledahan di rumah beliau,” jelas Adies.
Jadi Kader Golkar Sejak Januari 2023
Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri sejak November 2024, baru bergabung dengan Golkar pada Januari 2023.
Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.
Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Dana Iklan
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di BJB.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang juga menangani perkara yang sama.
“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Setyo menjelaskan keputusan lebih lanjut akan diambil setelah koordinasi dilakukan antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang juga disebut menangani perkara korupsi di BJB.
Terkait lima tersangka dalam kasus ini, Setyo mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Berdasarkan informasi yang beredar, lima tersangka tersebut termasuk dua petinggi BJB dan tiga pimpinan agensi iklan, salah satunya PT CKSB.(*)
Editor : Kun
Sumber Berita: Tempo.co









