Metrosiar – Ridwan Kamil akhirnya melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan pada 11 April 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menyampaikan alasan mengapa laporan baru dilakukan sekarang.
Pihaknya menilai situasi yang semakin memanas telah menimbulkan kerugian bagi nama baik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Itu karena mengingat ini kan sudah sangat luar biasa ya terjadi semacam pemberitaan, kegaduhan, yang membuat kerugian bagi pak Ridwan Kamil sendiri,” ujar Muslim Jaya Butarbutar saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
“Dengan kondisi ini sehingga menempuh upaya itu,” kata dia menambahkan.
Laporan terhadap Lisa Mariana juga ditujukan untuk memperoleh kejelasan atas dugaan yang telah menyudutkan Ridwan Kamil.
“Bagaimanapun sampai saat ini sudah terjadi eskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik pak RK sendiri sehingga menempuh upaya hukum untuk mencari kebenaran materil,” jelas Muslim.
“Nah itu kenapa sekarang dilakukan karena itu, karena eskalasinya luas, merugikan nama baik pak RK sehingga diputuskan menempuh upaya hukum,” kata dia menegaskan.
Sebelumnya, Lisa Mariana yang dikenal sebagai model majalah dewasa, mengeklaim memiliki anak dari hasil hubungan dengan suami Atalia Praratya tersebut.
Klaim itu mulai disuarakan sejak akhir Maret 2025 dan memicu polemik di ruang publik.
Ridwan Kamil akhirnya mengambil langkah hukum dan mendatangi Mabes Polri bersama kuasa hukumnya pada 11 April 2025.
“Klien kami Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi, pengaduan ke Mabes Polri,” Kata Heribertus Hartojo, selaku pengacara Ridwan Kamil.
Ia menjelaskan laporan tersebut mencakup sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindak Pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Heribertus.
“Peristiwa itu yang terjadi sejak bulan Maret 2025 terhadap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik dan adanya pencemaran nama baik diduga inisial LM,” ujarnya menambahkan.
Lisa Mariana sebelumnya mengeklaim pernah bertemu Ridwan Kamil di Palembang pada Juni 2021 dan menjalani hubungan yang menurutnya berujung pada kelahiran anak di Januari 2022.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo










