Atas Aduan Warga Perihal adanya Pembakaran Limbah Yang Diduga Berasal Dari BSD : Satpol PP dan Redkar Kecamatan Kemiri Tinjau Langsung Kelokasi

Avatar photo

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) menindaklanjuti laporan warga terkait pembakaran limbah di wilayah Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri.

Minggu, 08/06/2025

Tim gabungan mendatangi lokasi pada malam hari dan menemukan tumpukan limbah yang masih terbakar tanpa ada aktivitas dari pihak pelaksana.

 

Menurut keterangan Hilman SH. “Sebelum nya petugas kami pernah sidak ke lokasi dan menghimbau langsung ke pemilik usaha tersebut untuk tdk melakukan pembakaran sampah/limbah,

 

“Kami bleum memberikan teguran pertama,hanya sebatas himbauan saja, sesuai arahan dari pimpinan nanti akan kami siapkan teguran pertama ke pemilik usaha tersebut.” Ujar Hilman SH.

Baca juga:  PPN Tidak Naik! Simak Pernyataan Sri Mulyani

 

Pihak media yang turut hadir melakukan konfirmasi kepada salah satu sopir truk yang diduga mengangkut limbah. Sopir tersebut menyebutkan bahwa limbah berasal dari kawasan BSD. “Ucap supir yang enggan disebutkan namanya

 

Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan seorang pekerja yang sempat diwawancarai dan membenarkan bahwa limbah memang berasal dari wilayah BSD.

 

Harry Wibowo aktivis 98 sangat menyayangkan adanya pembakaran yang di duga limbah B3 yang berasal bukan dari wilayah kabupaten Tangerang,

“Dan kami Meminta agar instansi terkait turun kelokasi pembakaran dan menutup aktivitas pembakaran limbah yang di duga berasal dari BSD.” Ujarnya

Baca juga:  Gempa Susulan Luluhlantakkan Rumah Janda 64 Tahun di Ngada, Balita Kini Kehilangan Tempat Berteduh

 

“Jelas dalam aturan perundang-undangan pembuangan limbah B3 tentunya harus memiliki ijin dari instansi terkait dan dapat juga dijerat dengan pasal 60 UU PPLH yang melarang seseorang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin atau bisa juga di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar 3 miliar rupiah”.

 

Satpol PP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran limbah yang meresahkan warga serta berdampak buruk terhadap lingkungan.

Sumber Berita: Team MCCK

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Putusan MK Dibawa ke DPR, Pemakzulan Gibran Mulai Didorong?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:52 WIB

Hukum & Kriminal

Indra Kenz Kembali ke Penjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:21 WIB

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kramat, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:19 WIB