Metrosiar – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu (2/4/2025) lalu, mengumumkan kebijakan tarif impor terbaru yang mengejutkan banyak negara.
Dalam pidatonya, Trump menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari liberation day atau hari pembebasan, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan ekonomi AS terhadap barang-barang impor.
Trump menjelaskan langkah ini merupakan bentuk kemerdekaan ekonomi, yang diyakini akan mendorong kembalinya pabrik-pabrik dan lapangan kerja ke dalam negeri.
Ia juga mengatakan tarif impor adalah pajak yang dikenakan atas nilai barang dari luar negeri, contohnya, produk senilai 10 dolar AS akan dikenai tarif 25 persen, atau 2,5 dolar AS tambahan.
Tarif baru ini ditetapkan sebesar 10 persen untuk seluruh negara mitra dagang AS dan mulai berlaku efektif pada Sabtu (5/4/2025).
Menurut Trump, kebijakan ini muncul sebagai tanggapan atas tindakan proteksionis negara lain terhadap ekspor Amerika.
Besarnya tarif ditentukan berdasarkan hambatan dagang yang diterapkan oleh negara-negara tersebut terhadap produk AS.
Trump menyebut tarif ini sebagai ‘tarif pembalasan’, yang bertujuan mendorong relokasi industri manufaktur ke Amerika dan menghukum perusahaan yang memproduksi barang di luar negeri.
Ia bahkan menyarankan agar tarif ini menjadi alternatif sumber pemasukan negara, menggantikan pajak penghasilan.
Tetapi, kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi ekonomi, termasuk bagi Indonesia.
Negeri ini dikenakan tarif masuk sebesar 32 persen, sebagai balasan atas kebijakan bea masuk yang diberlakukan Indonesia terhadap barang AS.
Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu ekspor produk andalan seperti tekstil, alas kaki, furnitur, karet, dan hasil laut ke pasar AS.
Dampak langsung yang diprediksi adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, ancaman PHK massal oleh perusahaan-perusahaan yang terpapar nilai tukar, serta penurunan penerimaan pajak nasional.
Presiden RI Prabowo Subianto bersama PM Malaysia Anwar Ibrahim kini tengah membahas dampak kebijakan ini terhadap kawasan ASEAN dalam pertemuan di Malaysia, Minggu (6/4/2025).
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah Indonesia akan membuka jalur negosiasi ulang dengan pemerintah AS untuk mencapai solusi terbaik.
ASEAN sendiri menerima tarif berbeda-beda: Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.(*)
Sumber Berita: Hukumonline Newsroom










