Atas Aduan Warga Perihal adanya Pembakaran Limbah Yang Diduga Berasal Dari BSD : Satpol PP dan Redkar Kecamatan Kemiri Tinjau Langsung Kelokasi

Avatar photo

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) menindaklanjuti laporan warga terkait pembakaran limbah di wilayah Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri.

Minggu, 08/06/2025

Tim gabungan mendatangi lokasi pada malam hari dan menemukan tumpukan limbah yang masih terbakar tanpa ada aktivitas dari pihak pelaksana.

 

Menurut keterangan Hilman SH. “Sebelum nya petugas kami pernah sidak ke lokasi dan menghimbau langsung ke pemilik usaha tersebut untuk tdk melakukan pembakaran sampah/limbah,

 

“Kami bleum memberikan teguran pertama,hanya sebatas himbauan saja, sesuai arahan dari pimpinan nanti akan kami siapkan teguran pertama ke pemilik usaha tersebut.” Ujar Hilman SH.

Baca juga:  ‎Polsek Kresek Bersama Koramil 07 dan Satpol PP Gelar Operasi Premanisme dan Tertibkan Atribut Ormas

 

Pihak media yang turut hadir melakukan konfirmasi kepada salah satu sopir truk yang diduga mengangkut limbah. Sopir tersebut menyebutkan bahwa limbah berasal dari kawasan BSD. “Ucap supir yang enggan disebutkan namanya

 

Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan seorang pekerja yang sempat diwawancarai dan membenarkan bahwa limbah memang berasal dari wilayah BSD.

 

Harry Wibowo aktivis 98 sangat menyayangkan adanya pembakaran yang di duga limbah B3 yang berasal bukan dari wilayah kabupaten Tangerang,

“Dan kami Meminta agar instansi terkait turun kelokasi pembakaran dan menutup aktivitas pembakaran limbah yang di duga berasal dari BSD.” Ujarnya

Baca juga:  Posyandu Cahaya 5 Kutabaru Kembali Aktif Pasca Lebaran Idulfitri 1446 H

 

“Jelas dalam aturan perundang-undangan pembuangan limbah B3 tentunya harus memiliki ijin dari instansi terkait dan dapat juga dijerat dengan pasal 60 UU PPLH yang melarang seseorang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin atau bisa juga di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda sebesar 3 miliar rupiah”.

 

Satpol PP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran limbah yang meresahkan warga serta berdampak buruk terhadap lingkungan.

Sumber Berita: Team MCCK

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DMNG Tembus Wilayah Terpencil, Bantuan Gempa Ngada Diantar Langsung ke Warga Terdampak
Karel Maku Turun Langsung Salurkan Bantuan Gempa, Warga Nirmala dan Takatunga Terima Kepedulian Gerindra
Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Besuki, Sholawat Akbar PW Fast Respon Bikin Suasana Khidmat
TASPEN Peduli Tembus Wilayah Terdampak, Bantuan Kemanusiaan Langsung Diserahkan kepada Korban Gempa Ngada
Ganjar dan Risma Turun ke Ngada, PDIP Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Gempa
Lurah Kutabumi Buka Pintu, Awak Media Diajak Ngopi Bareng
Gerak Cepat Taspen untuk Korban Gempa Ngada, 5 Genset dan 300 Paket Sembako Disalurkan
NasDem Ngada Tancap Gas! 2 Ton Beras dan Ratusan Paket Bantuan Diserbu ke 15 Titik Korban Gempa
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:08 WIB

DMNG Tembus Wilayah Terpencil, Bantuan Gempa Ngada Diantar Langsung ke Warga Terdampak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Karel Maku Turun Langsung Salurkan Bantuan Gempa, Warga Nirmala dan Takatunga Terima Kepedulian Gerindra

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Besuki, Sholawat Akbar PW Fast Respon Bikin Suasana Khidmat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Ganjar dan Risma Turun ke Ngada, PDIP Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Gempa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Lurah Kutabumi Buka Pintu, Awak Media Diajak Ngopi Bareng

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kapal 2,6 Ton Narkoba Ternyata Bawa 1,57 Juta Rokok Ilegal

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:37 WIB