Pengusaha AS Keluhkan OSS dan Perubahan Regulasi Impor Indonesia, Rumit dan Tiba-tiba

Avatar photo

Rabu, 23 April 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelabuhan ekspor impor (Freepik)

Ilustrasi pelabuhan ekspor impor (Freepik)

Metrosiar, Jakarta – Sistem perizinan impor di Indonesia kembali mendapat sorotan dari pemerintah Amerika Serikat.

Melalui laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) mengungkap sejumlah hambatan yang dialami oleh pelaku usaha AS saat berurusan dengan sistem perdagangan Indonesia.

Salah satu kritik utama yang disampaikan USTR adalah kerumitan sistem perizinan impor yang berlaku di Indonesia. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat banyak persyaratan yang tumpang tindih antar regulasi.

“Sistem perizinan impor Indonesia terus menjadi hambatan nontarif yang signifikan bagi bisnis AS karena banyaknya persyaratan perizinan impor yang tumpang tindih yang menghambat akses pasar,” tulis USTR.

Baca juga:  Prabowo Tegaskan Hapus Pertek demi Efisiensi Regulasi dan Kepastian Hukum

OSS Dinilai Tambah Rumit, Bukan Menyederhanakan

Implementasi sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan menjadi solusi birokrasi justru dianggap memperparah situasi. Berdasarkan laporan USTR, banyak perusahaan AS mengeluhkan bahwa OSS menimbulkan hambatan baru. Sistem ini dinilai belum sepenuhnya terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perusahaan melaporkan bahwa OSS malah menambah kompleksitas dan menyebabkan penundaan karena seringnya masalah teknis dan kurangnya integrasi sistem (misalnya, persyaratan tingkat nasional dan lokal tidak sepenuhnya disinkronkan dalam OSS),” ungkap USTR dalam laporannya.

Perubahan Regulasi Impor Dianggap Mendadak

Selain birokrasi, USTR juga menyoroti perubahan peraturan ekspor-impor yang berlangsung cepat dan minim sosialisasi. Misalnya, ketika Perpres Nomor 61 Tahun 2024 diterbitkan, pengusaha AS tidak mendapat cukup waktu untuk menyesuaikan diri.

Baca juga:  Presiden Prabowo Disebut Akan Umumkan Sikap Indonesia soal Tarif Balasan AS Besok

Peraturan ini awalnya hanya mencakup lima komoditas pangan, namun tiba-tiba diperluas menjadi 19 komoditas, memaksa pelaku usaha buru-buru mengurus izin tambahan.

Kasus serupa juga terjadi saat Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diberlakukan. Perubahan mendadak dalam mekanisme perizinan sempat membuat ribuan kontainer tertahan di pelabuhan karena belum memenuhi ketentuan terbaru.

Harapan untuk Penyederhanaan Aturan

Dengan banyaknya keluhan dari pengusaha asing, termasuk dari AS, laporan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengevaluasi sistem OSS dan harmonisasi regulasi impor.

Ketidakpastian regulasi dan birokrasi yang berbelit tidak hanya menghambat pelaku usaha luar negeri, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha domestik.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?
Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW
AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!
Pakons Prime Hotel Tangerang Gelar Wedding Showcase, Paket Pernikahan Mulai Rp32 Juta!
Akses Keuangan 92,76%, Annisa Mahesa Bongkar Masalah yang Masih Mengintai!
Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur
Berita ini 42 kali dibaca
Laporan USTR 2025 menyoroti hambatan perdagangan di Indonesia, termasuk sistem OSS yang dianggap rumit, perizinan impor yang tumpang tindih antara NIB dan API, serta perubahan regulasi yang mendadak tanpa sosialisasi. Hal ini dinilai menghambat akses pasar dan menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha AS.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Selasa, 29 September 2026 - 13:19 WIB

Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar

Selasa, 29 September 2026 - 13:10 WIB

Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 September 2026 - 08:29 WIB

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Fotografer dan Penghulu Memanas Usai Akad, Gara-Gara Posisi Mempelai

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:49 WIB

Hukum & Kriminal

Dadang Hartanto Naik Bintang Tiga, Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:24 WIB

Hukum & Kriminal

Putusan MK Dibawa ke DPR, Pemakzulan Gibran Mulai Didorong?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:52 WIB

Hukum & Kriminal

Indra Kenz Kembali ke Penjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:21 WIB