Gaji Ketua RT Tembus Rp 2 Juta? Cek Daftarnya!

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Ketua RT Tembus Rp 2 Juta? Cek Daftarnya! (Freepik)

Gaji Ketua RT Tembus Rp 2 Juta? Cek Daftarnya! (Freepik)

Metrosiar – Ketua RT dan RW memegang peranan penting dalam pemerintahan tingkat paling bawah di Indonesia.

Mereka bertugas membantu kelurahan atau desa dalam berbagai hal, seperti pelayanan administrasi, pendataan warga, hingga pengurusan izin.

Berikut informasi terbaru mengenai besaran gaji Ketua RT di sejumlah wilayah Indonesia pada tahun 2025:

Bekasi

Ketua RT di Bekasi menerima insentif operasional sebesar Rp 5.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 416.000 per bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Kebumen

Mulai Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan dana insentif sebesar Rp 190.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan kepada Ketua RT.

Baca juga:  Begini Kata Komisi III DPR RI Terkait Pernyataan Kapolri, Tolak Polri di Bawah Kementrian

Semarang

Gaji Ketua RT di Semarang ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan sejak tahun 2023. Sebelumnya, pada tahun 2022, nominalnya masih berada di angka Rp 600.000.

Magelang

Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Ketua RT di daerah ini memperoleh gaji sebesar Rp 300.000 per bulan.

Yogyakarta

Ketua RT di Yogyakarta menerima gaji bulanan sebesar Rp 250.000, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.

Probolinggo

Di Kota Probolinggo, gaji dasar Ketua RT adalah Rp 180.000 per bulan. Namun, apabila memenuhi kriteria kinerja tertentu, penghasilannya bisa meningkat hingga Rp 500.000 per bulan, sesuai Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.

Baca juga:  Menggema di Kabupaten Tangerang Gelombang Dukungan Terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Jakarta

Tahun 2025, Ketua RT di DKI Jakarta menerima dana operasional sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

Sementara itu, Ketua RW mendapatkan Rp 2.500.000.

Dana ini tidak dianggap sebagai honor pribadi, melainkan untuk kegiatan operasional lingkungan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

Dana tersebut disalurkan melalui APBD dan cair setiap tanggal 10 tiap bulan.(*)

Editor : Wodo Ndaya Coya

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI Ngada Bergerak di Tengah Luka Gempa Flores, JK Kirim Lebih 100 Ton Bantuan untuk Korban Bencana
Muktamar NU 2026, Harapan KH Marsudi Suhud Membawa Gagasan NU Mandiri, Cerdas, dan Merakyat
Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained
Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained
Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained
Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained
Tradisi Korps Kodim Tigaraksa: Sambut Prajurit Baru, Lepas yang Bertugas dan Purna Tugas
7.689 Paket Logistik Sudah Disalurkan, Jerebuu Masih Nol Distribusi Bantuan Gempa
Berita ini 97 kali dibaca
Berapa gaji Ketua RT di Indonesia tahun 2025? Simak daftar lengkap besaran insentif dan honor Ketua RT di berbagai daerah, mulai dari Jakarta hingga Probolinggo.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:53 WIB

PMI Ngada Bergerak di Tengah Luka Gempa Flores, JK Kirim Lebih 100 Ton Bantuan untuk Korban Bencana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Muktamar NU 2026, Harapan KH Marsudi Suhud Membawa Gagasan NU Mandiri, Cerdas, dan Merakyat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained

Berita Terbaru

Nusantara

Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:06 WIB

Nusantara

Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:06 WIB

Nusantara

Grand Ivy Casino NZ: Live Dealer Games Explained

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:06 WIB