Metrosiar – Polisi masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara.
Ia ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku di balik kasus ini.
“Iya jadi ini kita melakukan pengembangan tentunya. Jadi jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya, dari mana, terus mesin pencetaknya kita harus lihat,” ujar Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kepada para wartawan pada Senin (14/4/2025).
Dalam pemeriksaan awal, Sekar mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari seorang teman.
Meski begitu, keterangannya dinilai masih belum sepenuhnya jelas.
“Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” jelas Nurma lagi.
Penangkapan terhadap Sekar terjadi pada Rabu, 2 April 2025, ketika ia mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di mal tersebut.
Saat ini, Sekar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Ratusan Juta
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp 223 juta. Selain itu, dua unit ponsel iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000,” ungkap Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kepada wartawan pada Minggu (13/4).
Kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh kepolisian berdasarkan laporan resmi yang masuk pada awal April 2025.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo










