Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Putusan Lepas CPO

Senin, 14 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan mobil sport Ferrari (Dok. Istimewa)

Penampakan mobil sport Ferrari (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap yang melibatkan putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang dan mobil mewah, termasuk Ferrari.

Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan tiga tersangka lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan pada Sabtu, 12 April 2025, beberapa saat sebelum penetapan MAN dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Penyitaan Barang Bukti Uang

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah uang tunai, antara lain:

• SGD 40.000
• USD 5.700
• 200 yen
• Rp10.804.000.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut antara lain adalah uang sebesar SGD40.000, USD5.700, 200 yen, dan Rp10.804.000,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya yang diterima pada Minggu, 13 April 2025.

Uang tersebut ditemukan di kediaman Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai tambahan senilai:

Baca Juga :  Heboh! Mantan Pj Gubernur Banten Diduga Korupsi Rp39 Miliar, Warga Kepung Kejagung

• SGD 3.400
• USD 600
• Rp11.100.000.

Penemuan Amplop dan Uang Pecahan Lain

Barang bukti uang tunai dan mobil mewah yang disita Kejagung dalam kasus suap putusan lepas korupsi ekspor CPO.
Potret salah satu lobi Gedung Kejaksaan Agung RI. (Dok. Istimewa)

Penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam amplop yang disita dari rumah pengacara AR. Di antaranya, sebuah amplop coklat berisi SGD 65.000, serta sebuah amplop putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Selain itu, ada juga dompet hitam berisi 23 lembar uang USD 100, 1 lembar USD 1.000, dan sejumlah uang pecahan dolar Singapura.

“Selain uang tunai yang ditemukan, kami juga menyita sejumlah amplop berisi uang pecahan asing dan domestik yang diduga berasal dari praktik suap,” tambah Qohar.

Mobil Mewah Juga Disita

Selain uang, Kejagung turut menyita sejumlah kendaraan mewah sebagai barang bukti. Penyidik menyita mobil-mobil mewah, termasuk:

• Nissan GTR
• Mercedes-Benz
• Lexus
• Ferrari.

Kasus Suap yang Melibatkan Perusahaan CPO

Abdul Qohar mengungkapkan MAN diduga menerima suap hingga total Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar di industri CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga :  20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky di NTT, Pangdam IX Udayana Tegaskan Hal ini

“Kami menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan uang, yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” jelas Qohar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan terhadap dugaan korupsi di Surabaya.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Selain MAN, tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah:

1. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda PN Jakarta Utara
2. Marcella Santoso (MS) – Pengacara korporasi
3. Ariyanto (AR) – Pengacara swasta.

Tindak Pidana Korupsi

Kejagung telah menetapkan para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk:

• Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001
• Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pengungkapan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pengadilan.(*)

Editor : Konrad

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 16 kali dibaca
Kejagung sita uang miliaran dan mobil mewah terkait kasus suap putusan lepas korupsi CPO yang libatkan Ketua PN Jaksel dan tiga tersangka.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru