Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap yang melibatkan putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang dan mobil mewah, termasuk Ferrari.
Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan tiga tersangka lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan pada Sabtu, 12 April 2025, beberapa saat sebelum penetapan MAN dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Penyitaan Barang Bukti Uang
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah uang tunai, antara lain:
• SGD 40.000
• USD 5.700
• 200 yen
• Rp10.804.000.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut antara lain adalah uang sebesar SGD40.000, USD5.700, 200 yen, dan Rp10.804.000,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya yang diterima pada Minggu, 13 April 2025.
Uang tersebut ditemukan di kediaman Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai tambahan senilai:
• SGD 3.400
• USD 600
• Rp11.100.000.
Penemuan Amplop dan Uang Pecahan Lain

Penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam amplop yang disita dari rumah pengacara AR. Di antaranya, sebuah amplop coklat berisi SGD 65.000, serta sebuah amplop putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.
Selain itu, ada juga dompet hitam berisi 23 lembar uang USD 100, 1 lembar USD 1.000, dan sejumlah uang pecahan dolar Singapura.
“Selain uang tunai yang ditemukan, kami juga menyita sejumlah amplop berisi uang pecahan asing dan domestik yang diduga berasal dari praktik suap,” tambah Qohar.
Mobil Mewah Juga Disita
Selain uang, Kejagung turut menyita sejumlah kendaraan mewah sebagai barang bukti. Penyidik menyita mobil-mobil mewah, termasuk:
• Nissan GTR
• Mercedes-Benz
• Lexus
• Ferrari.
Kasus Suap yang Melibatkan Perusahaan CPO
Abdul Qohar mengungkapkan MAN diduga menerima suap hingga total Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar di industri CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Kami menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan uang, yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” jelas Qohar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan terhadap dugaan korupsi di Surabaya.
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Selain MAN, tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah:
1. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda PN Jakarta Utara
2. Marcella Santoso (MS) – Pengacara korporasi
3. Ariyanto (AR) – Pengacara swasta.
Tindak Pidana Korupsi
Kejagung telah menetapkan para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk:
• Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001
• Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pengungkapan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pengadilan.(*)
Editor : Konrad










