Priguna Anugerah Tak Bisa Lolos dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

Avatar photo

Jumat, 11 April 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama masih terus berjalan. Polda Jabar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Kepolisian juga membantah adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan. Proses hukum tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tiga korban, dua di antaranya merupakan pasien di RSHS Bandung. (Kredit Foto via ANTARA)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama masih terus berjalan. Polda Jabar menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena merupakan pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Kepolisian juga membantah adanya kesepakatan damai maupun pencabutan laporan. Proses hukum tetap berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tiga korban, dua di antaranya merupakan pasien di RSHS Bandung. (Kredit Foto via ANTARA)

 

Metrosiar – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pada Jumat (11/4/2025) di Mapolda Jabar.

“Karena ini merupakan tindakan yang dilakukan berulang kali, maka tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Surawan.

Ia juga membantah pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka yang menyebutkan adanya pencabutan laporan dari korban. Menurut Surawan, proses hukum tetap berjalan tanpa adanya upaya damai atau pencabutan laporan.

Baca juga:  Pemprov Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025

“Tidak ada pencabutan laporan, tidak ada restorative justice, dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dan keluarga pelaku sebelum penangkapan pada 23 Maret 2025. Namun, klaim tersebut ditepis oleh pihak kepolisian.

“Tidak ada kesepakatan damai, karena restorative justice memang tidak bisa diterapkan dalam kasus ini yang merupakan tindakan berulang,” tambah Surawan.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang korban. Selain FH (21), terdapat dua pasien lain dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mengaku mengalami pelecehan oleh tersangka di Gedung MCHC lantai 7, ruang yang belum difungsikan.

Baca juga:  Terungkap di Hari Ketiga, Remaja yang Tenggelam di Sungai Ciujung Ditemukan 5 Kilometer dari Lokasi Awal

“Kedua korban adalah pasien, dengan modus dan lokasi yang sama, hanya waktu kejadian berbeda, yakni pada 10 Maret dan 16 Maret,” ujar Surawan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan kooperatif, mendampingi tersangka dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi hingga proses hukum mencapai keputusan akhir,” ungkap Gumilang Gatot.(*)

Editor : Nedu Wodo

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”
Pesan Menyentuh Kapolres Cilegon di Hari Donor Darah Sedunia, Ajak Warga Selamatkan Nyawa
Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi
Anis Matta Yakin Gelora Tembus Senayan 2029, Ini Strateginya
Posyandu Pasar Kemis Dibidik Jadi yang Terbaik di Banten, Tim Kabupaten Turun Langsung!
Gelar Perkara Tuntas, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya
Berita ini 29 kali dibaca
Priguna Anugerah gagal damai! Polisi ungkap aksi pelecehan berulang, proses hukum tetap berjalan tanpa restorative justice.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”

Senin, 15 Juni 2026 - 11:21 WIB

Pesan Menyentuh Kapolres Cilegon di Hari Donor Darah Sedunia, Ajak Warga Selamatkan Nyawa

Senin, 15 Juni 2026 - 10:15 WIB

Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:21 WIB

Posyandu Pasar Kemis Dibidik Jadi yang Terbaik di Banten, Tim Kabupaten Turun Langsung!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Gelar Perkara Tuntas, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Berita Terbaru

Emas mulai naik di awal pekan, Investor mulai semangat lagi mengamankan emas sebagai Safe Haven sebelum harga emas semakin naik tinggi.

Bisnis & Investasi

Damai AS-Iran Bikin Harga Emas Melejit, Investor Serbu Aset Safe Haven

Senin, 15 Jun 2026 - 12:37 WIB

Politik & Pemerintahan

Anis Matta: “Partai Politik Kalau Hanya Ikut Arus, Kita Bukan Pemimpin!”

Senin, 15 Jun 2026 - 11:51 WIB

Jajaran pengurus pusat dan daerah Laskar Merah Putih berfoto bersama usai pelaksanaan Rapimnas 2026 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Nusantara

Rapimnas LMP 2026 Bongkar Arah Baru Organisasi

Senin, 15 Jun 2026 - 10:15 WIB

Suasana penyampaian keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Hukum & Kriminal

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD Sahkan Perda Baru!

Senin, 15 Jun 2026 - 07:14 WIB