Mengenal Haji Furoda, Ibadah Langsung Berangkat dengan Visa Mujamalah

Avatar photo

Kamis, 10 April 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Berhaji (Sumber: Getty Images)

Ilustrasi Berhaji (Sumber: Getty Images)

 

Metrosiar – Istilah Haji Furoda kini makin dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.

Program haji ini kerap menjadi pilihan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial lebih dan ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun seperti pada haji reguler.

Melaksanakan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik dari segi fisik maupun materi.

Ibadah ini termasuk dalam lima rukun Islam yang utama.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis program haji, yakni haji reguler, haji khusus (plus), dan haji furoda.

Dari ketiganya, haji furoda semakin menarik karena menawarkan keberangkatan yang lebih cepat tanpa perlu mengikuti antrean panjang.

Apa Itu Haji Furoda?

Haji Furoda merujuk pada ibadah haji yang dilakukan menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan resmi yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jenis visa ini tidak termasuk dalam kuota haji yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Dalam buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono, disebutkan bahwa calon jemaah haji furoda dapat langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mengikuti masa tunggu yang lama.

Baca juga:  Hadiri Upacara HUT ke 81 RI Kapolresta Tangerang Imbau Perkuat Semangat Pengabdian

Karena keistimewaan ini, biaya haji furoda tergolong paling mahal dibandingkan haji reguler maupun haji khusus.

Oleh karena itu, haji furoda juga dikenal sebagai Haji Mandiri karena prosesnya tidak melalui jalur resmi pemerintah Indonesia.

Aspek Legal dan Hukum Haji Furod

Dari sisi syariat Islam, haji tetap sah selama memenuhi seluruh rukun, syarat, dan ketentuan yang berlaku, tanpa bergantung pada jenis visanya.

Tetapi secara administratif, jemaah dengan visa non-kuota seperti mujamalah harus tunduk pada peraturan Pemerintah Arab Saudi, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum penuh dari pemerintah Indonesia.

Pelaksanaan haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 18.

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa kuota reguler dan visa mujamalah.

Setiap WNI yang memperoleh visa mujamalah wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan PIHK tersebut harus melapor kepada Menteri Agama.

Visa mujamalah ini merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi yang diberikan secara terbatas setiap tahun, baik kepada individu, lembaga, atau instansi tertentu.

Baca juga:  DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

Keunggulan Haji Furoda

1. Tanpa Menunggu Antrean Lama

Tidak seperti haji reguler yang menunggu giliran selama bertahun-tahun, jemaah haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama.

2. Fasilitas Premium

Dengan layanan dari travel haji swasta, para jemaah biasanya mendapatkan fasilitas eksklusif seperti hotel mewah, makanan berkualitas, transportasi nyaman, hingga pendamping ibadah pribadi.

3. Diakui Secara Legal oleh Arab Saudi

Meski bukan bagian dari kuota resmi pemerintah Indonesia, visa mujamalah tetap legal karena diterbitkan langsung oleh otoritas Arab Saudi.

4. Pelunasan Lebih Fleksibel

Berbeda dengan haji reguler yang jadwalnya terikat, calon jemaah haji furoda bisa melunasi biaya dan berangkat sesuai kesiapan masing-masing.

Secara keseluruhan, haji furoda menjadi opsi menarik bagi umat Islam yang ingin melaksanakan rukun Islam kelima tanpa harus melalui antrean.

Meskipun biayanya cukup tinggi, dengan memilih travel terpercaya dan mempersiapkan diri secara matang, ibadah ini tetap bisa dilakukan secara sah dan aman.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
Berita ini 22 kali dibaca
Haji Furoda adalah program haji menggunakan visa mujamalah dari Arab Saudi tanpa antrean panjang. Program ini menawarkan fasilitas premium, legal secara syar'i, dan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019, memungkinkan keberangkatan lebih cepat dengan biaya yang lebih tinggi.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dadang Hartanto Naik Bintang Tiga, Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:24 WIB

Hukum & Kriminal

Putusan MK Dibawa ke DPR, Pemakzulan Gibran Mulai Didorong?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:52 WIB

Hukum & Kriminal

Indra Kenz Kembali ke Penjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:21 WIB

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB