Metrosiar – Bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah, tak perlu khawatir.
Proses penggantian dokumen penting tersebut kini bisa dilakukan dengan prosedur yang telah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku mulai tahun 2025.
Sertifikat pengganti hanya bisa diterbitkan atas nama pemegang hak tanah yang tercantum dalam sertifikat yang hilang.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN per 10 April 2025, permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang bisa diajukan ke Kantor Pertanahan setempat.
Namun, proses penggantiannya membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja sejak semua dokumen dinyatakan lengkap.
Syarat Administratif yang Harus Disiapkan
Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
Surat kuasa bila permohonan dikuasakan
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon (dan kuasa bila ada), diverifikasi oleh petugas
Fotokopi sertifikat tanah (jika masih ada)
Surat pernyataan kehilangan bermaterai dari pemilik tanah
Surat laporan kehilangan dari kepolisian
Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung tambahan seperti:
1. Surat keterangan dari lurah yang membenarkan keberadaan tanah sesuai sertifikat
2. Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar nasional dan Lembaran Berita Negara masing-masing dua kali selama dua bulan
3. Fotokopi KTP dan bukti kewarganegaraan yang dilegalisasi
4. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
5. Dokumen terkait peruntukan tanah jika terjadi perubahan fungsi lahan
Tahapan Pengajuan Sertifikat Pengganti
Setelah dokumen lengkap, berikut proses yang harus dilalui:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke BPN
2. Pengambilan sumpah oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat
3. Pengumuman berita acara sumpah di media massa untuk jangka waktu maksimal satu tahun guna mengantisipasi adanya keberatan pihak lain
4. Pemeriksaan lokasi oleh petugas BPN termasuk pengukuran ulang tanah
5. Penerbitan sertifikat pengganti jika tidak ada sengketa dan seluruh proses berjalan lancar. Umumnya, sertifikat baru diterbitkan dalam waktu sekitar tiga bulan
Biaya yang Dikenakan
Pengurusan sertifikat pengganti memerlukan biaya sekitar Rp 350.000. Rinciannya:
Rp 200.000 untuk pengambilan sumpah
Rp 100.000 untuk salinan Surat Ukur
Rp 50.000 untuk pendaftaran ulang
Masyarakat diimbau segera mengurus penggantian sertifikat yang hilang dan melakukan pemblokiran atas dokumen lama guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Media Siber









