Aturan Terbaru 2025: Begini Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN

Kamis, 10 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (freepik.com)

Ilustrasi (freepik.com)

Metrosiar – Bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah, tak perlu khawatir.

Proses penggantian dokumen penting tersebut kini bisa dilakukan dengan prosedur yang telah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku mulai tahun 2025.

Sertifikat pengganti hanya bisa diterbitkan atas nama pemegang hak tanah yang tercantum dalam sertifikat yang hilang.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN per 10 April 2025, permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang bisa diajukan ke Kantor Pertanahan setempat.

Namun, proses penggantiannya membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja sejak semua dokumen dinyatakan lengkap.

Syarat Administratif yang Harus Disiapkan

Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai

Surat kuasa bila permohonan dikuasakan

Baca juga:  Hujan Deras Guyur Kutabumi, Polisi Sigap Pantau Genangan dan Lalu Lintas

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon (dan kuasa bila ada), diverifikasi oleh petugas

Fotokopi sertifikat tanah (jika masih ada)

Surat pernyataan kehilangan bermaterai dari pemilik tanah

Surat laporan kehilangan dari kepolisian

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung tambahan seperti:

1. Surat keterangan dari lurah yang membenarkan keberadaan tanah sesuai sertifikat

2. Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar nasional dan Lembaran Berita Negara masing-masing dua kali selama dua bulan

3. Fotokopi KTP dan bukti kewarganegaraan yang dilegalisasi

4. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

5. Dokumen terkait peruntukan tanah jika terjadi perubahan fungsi lahan

Tahapan Pengajuan Sertifikat Pengganti

Setelah dokumen lengkap, berikut proses yang harus dilalui:

1. Pemohon mengajukan permohonan ke BPN

Baca juga:  Polwan Polres Keerom Bagikan 300 Bendera Merah Putih dan 200 Stiker Sambut HUT RI ke-80

2. Pengambilan sumpah oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat

3. Pengumuman berita acara sumpah di media massa untuk jangka waktu maksimal satu tahun guna mengantisipasi adanya keberatan pihak lain

4. Pemeriksaan lokasi oleh petugas BPN termasuk pengukuran ulang tanah

5. Penerbitan sertifikat pengganti jika tidak ada sengketa dan seluruh proses berjalan lancar. Umumnya, sertifikat baru diterbitkan dalam waktu sekitar tiga bulan

Biaya yang Dikenakan

Pengurusan sertifikat pengganti memerlukan biaya sekitar Rp 350.000. Rinciannya:

Rp 200.000 untuk pengambilan sumpah

Rp 100.000 untuk salinan Surat Ukur

Rp 50.000 untuk pendaftaran ulang

Masyarakat diimbau segera mengurus penggantian sertifikat yang hilang dan melakukan pemblokiran atas dokumen lama guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

Editor : Ahmad

Sumber Berita: Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?
Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:12 WIB

TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muscab PKB Tiga Daerah: Nama Lama Mendominasi, Siapa yang Akan Terpilih?

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Berita Terbaru