Metrosiar – Peraturan baru terkait besaran gaji kepala desa dan perangkat desa mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dengan aturan baru ini, besaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa mengalami penyesuaian.
Berdasarkan dokumen resmi yang diakses dari peraturan bpk.go.id pada Selasa (01/04/2025), disebutkan bahwa gaji kepala desa kini paling sedikit mencapai Rp 2.426.640.
Jumlah ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Selain itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji PNS golongan II/a.
Sementara perangkat desa lainnya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200, setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.
Sumber Pendanaan Gaji dan Tunjangan
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).
Tidak hanya menerima gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1).
Paling banyak 30 persen dari total APBDesa dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.
Dana tersebut juga mencakup tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun 70 persen lainnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Rincian Tunjangan
Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya:
Tunjangan Jabatan: Kepala desa menerima Rp 500.000, sekretaris desa Rp 450.000, dan perangkat desa Rp 400.000.
Tunjangan Kinerja: Kepala desa mendapat Rp 300.000, sekretaris desa Rp 250.000, dan perangkat desa Rp 200.000.
Tunjangan Kesejahteraan: Kepala desa memperoleh Rp 200.000, sekretaris desa Rp 150.000, dan perangkat desa Rp 100.000.
Tunjangan Lainnya: Kepala desa mendapatkan Rp 100.000, sekretaris desa Rp 75.000, dan perangkat desa Rp 50.000.
Selain tunjangan di atas, kepala desa dan perangkat desa juga berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa semakin meningkat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan membangun desa secara lebih optimal.
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Media Siber









