FKKF Lapor Empat Terduga Penyerobotan Tanah ke Polda NTT

Avatar photo

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FKKF laporkan empat terduga penyerobotan tanah di Nangahale ke Polda NTT, terkait perusakan fasilitas dan pelanggaran hukum di lahan PT Krisrama. (Dok. Istimewa)

FKKF laporkan empat terduga penyerobotan tanah di Nangahale ke Polda NTT, terkait perusakan fasilitas dan pelanggaran hukum di lahan PT Krisrama. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF), yang mewakili PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere, melaporkan empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual dan pengikutnya ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 21 Maret 2025.

Laporan ini terkait dengan kasus penyerobotan tanah di Nangahale yang melibatkan beberapa tindakan ilegal, seperti perusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa, dan pelanggaran hukum lainnya yang terjadi di lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Krisrama.

Keempat terduga yang dilaporkan antara lain Antonius Johanes Bala, advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Antonius Toni, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Leonardus Leo yang mengeklaim sebagai Kepala Suku Soge Natar Mage, dan Ignasius Nasi yang mengaku sebagai Kepala Suku Goban Runut.

Baca juga:  Membidik Penyelenggara Bukan Investor, Gunawan: Praktisi Humas di Pemerintah Harus Menjalankan Kaidah Kehumasan

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aktivitas yang melanggar hukum, termasuk mendirikan pondok ilegal di atas tanah HGU PT Krisrama.

Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, mengatakan keempat terduga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang akan memproses dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pelanggaran lainnya sesuai dengan Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP.

Petrus menilai tindakan para terduga dalam membela kelompok yang mengeklaim sebagai masyarakat adat telah dilakukan dengan cara yang tidak sah dan merugikan, serta mendorong warga untuk merusak fasilitas PT Krisrama.

Ia juga menyatakan klaim masyarakat adat atas tanah di wilayah Kabupaten Sikka tidaklah sah, karena tidak ada tanah ulayat yang diakui di area tersebut.

Baca juga:  Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 untuk Kota Tangerang

Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, John Bala dan rekan-rekannya diduga menggerakkan sekelompok warga untuk menduduki lahan PT Krisrama, saat perusahaan tersebut sedang memagar tanahnya.

Situasi tersebut semakin memanas saat sekelompok orang tersebut membawa senjata tajam dan mengancam pekerja PT Krisrama yang sedang bekerja.

Meskipun ada upaya provokasi, pihak PT Krisrama tetap melanjutkan program pembersihan lahan untuk peremajaan sesuai dengan rencana yang sudah disosialisasikan sebelumnya.

Direktur PT Krisrama, Romo Epi Rimo, menyatakan pihaknya memiliki hak atas 325 hektar tanah di Nangahale berdasarkan sertifikat yang diterbitkan negara dan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan relokasi warga yang menetap di area tersebut.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti
Gerindra DPR RI Gerak Cepat, Salurkan 10.000 Paket Sembako dan Selimut untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Yunus Takandewa di Tengah Luka Gempa: Dari Beras, Telur hingga Kepedulian
Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028
545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis
Kemenko Pangan Salurkan Rp1,2 Miliar, Korban Gempa Ngada Dapat Bantuan Tunai hingga Logistik
Naas! Minibus EB 1539 DI Terjun ke Jurang 50 Meter di Golewa Selatan, 2 Tewas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti

Selasa, 29 September 2026 - 12:54 WIB

Gerindra DPR RI Gerak Cepat, Salurkan 10.000 Paket Sembako dan Selimut untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Yunus Takandewa di Tengah Luka Gempa: Dari Beras, Telur hingga Kepedulian

Minggu, 27 September 2026 - 23:37 WIB

Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028

Berita Terbaru

Religi

Umroh Sambil Dukung Timnas, Ini Kesempatan Langka!

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:34 WIB

Foto udara kondisi perbaikan Jalan Bayur Sangego, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (15/9/26). (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (NOVAN NANDA AJITA)

Bisnis & Investasi

Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:19 WIB