Metrosiar – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditangkap.
Lima Tersangka Pengoplosan Gas LPG
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menetapkan status terlapor dengan inisial RJ, dan K,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
“Penyalahgunaan LPG yang terjadi di Bekasi dengan menetapkan satu orang tersangka dengan inisial F atau K. Sementara untuk di TKP Tegal, kita telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MT dan MM,” lanjutnya.
Modus Operandi Pengoplosan Gas LPG 3
Nunung menjelaskan para tersangka melakukan aksi pengoplosan dengan membeli gas LPG 3 kg sebanyak-banyaknya dari pengecer.
Setelah terkumpul, gas LPG 3 kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg.
“Mereka beli sebanyak-banyaknya [gas LPG 3 kg] di pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku melakukan atau menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es,” jelas Nunung.
Jual Gas Hasil Oplosan Harga Nonsubsidi
Nunung juga mengungkapkan para tersangka memperoleh gas LPG 3 kg bukan dari pangkalan resmi Pertamina, melainkan dari pengecer.
“Para pelaku ini membeli gas tabung 3 kilogram ini memang bukan dari Pertamina langsung. Jadi mereka secara continue membeli di pengecer,” ujar Nunung.
Para tersangka membutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg dan kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi.
Polisi Sita Ribuan Tabung Gas dan Alat Oplosan
Dalam penggerebekan di tiga TKP, polisi berhasil menyita 1.797 tabung gas serta berbagai alat yang digunakan dalam proses oplosan.
“Dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung gas 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” papar Nunung.
Keuntungan Bersih Rp10,1 Miliar, Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp10,1 miliar lebih dari aksi kejahatan mereka.
Nunung menambahkan, “Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000. Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.”(*)
Editor : Kun
Sumber Berita: BeritaMediaSiber










