Polri Tindak Tegas Kasus Minyakita Bodong yang Tidak Sesuai Kemasan 1 Liter

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label. (Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label. (Dok. Humas Polri)

 

Metrosiar – Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan Minyakita bodong, yakni tidak sesuai kemasan 1 liter dan pemalsuan label.

Hal ini menjadi viral setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan pelanggaran serius pada minyak goreng kemasan Minyakita.

Minyak yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya 750–800 mililiter dan dijual di atas HET.

“Pemerintah berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil, jika menemukan produk yang tidak sesuai, segera laporkan, tegas Amran”.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Baca juga:  BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Kepala Satgas Pangan Polri itu mengatakan, pengemasan ulang minyak goreng berlabel Minyakita secara ilegal itu dilakukan di sebuah gudang Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Petugas pun melakukan operasi penggeledahan pada Minggu, 9 Maret 2025.

Dalam pengemasan ulang, minyak yang seharusnya berisi 1000 mililiter atau 1 liter malah hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelas dia.

Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku minyak goreng itu didapatkan dari PT ISJ, melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Sementara, tersangka mendapatkan kemasan dari trader PT MGS di Kota Bekasi dengan harga Rp 430 per botol, kemasan pouch seharga Rp 180 per buah, dan kemasan 2 liter seharga Rp 780 per buah.

Baca juga:  Berkaitan Permintaan Hasto Adili Keluarganya, Jokowi Mempersilakan Kalau Ada Fakta Hukum

Komisi VI DPR Minta BPK-Polri Turun Tangan Hitung Kerugian Kasus Takaran MinyaKita

Polisi pun menyita barang bukti, antara lain 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” ujar Helfi.(*)

Editor : Konrad

Sumber Berita: Liputan6

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB