Terkait Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Golkar Sebut Tidak ada Kaitan dengan Partai

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Logo Partai Golkar  (Dok. partaigolkar.com)

Potret Logo Partai Golkar (Dok. partaigolkar.com)

 

Metrosiar – Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan pihaknya tidak mengetahui aktivitas Ridwan Kamil (RK) selama menjabat Gubernur Jawa Barat.

Seperti diketahui rumah RK digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB).

Menurut Adies Kadir, Ridwan Kamil adalah kader baru yang belum banyak berkoordinasi dengan pengurus partai.

Golkar Serahkan ke Ridwan Kamil

“Tapi yang pasti ini kan masalah pribadi yang bersangkutan. Tidak ada sangkut pautnya dengan partai Golkar,” ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Meskipun begitu, Adies menyatakan partainya akan tetap mengajak Ridwan Kamil berbicara untuk mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan yang sedang dihadapi.

Lanjut Adies, RK juga berencana untuk berkoordinasi dengan Badan Hukum dan HAM Partai Golkar terkait hal ini.

Baca juga:  Melanjutkan Dedikasi untuk Desa, Yohanes Awal Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa PAW Desa Compang Deru oleh Bupati Matim Agas Andreas

“Kami nanti coba berkoordinasi akan menanyakan kepada yang bersangkutan terkait dengan apa yang menjadi penggeledahan di rumah beliau,” jelas Adies.

Jadi Kader Golkar Sejak Januari 2023

Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri sejak November 2024, baru bergabung dengan Golkar pada Januari 2023.

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.

Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Dana Iklan

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di BJB.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang juga menangani perkara yang sama.

Baca juga:  Kapolri Listyo Sigit Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Setyo menjelaskan keputusan lebih lanjut akan diambil setelah koordinasi dilakukan antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang juga disebut menangani perkara korupsi di BJB.

Terkait lima tersangka dalam kasus ini, Setyo mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Berdasarkan informasi yang beredar, lima tersangka tersebut termasuk dua petinggi BJB dan tiga pimpinan agensi iklan, salah satunya PT CKSB.(*)

Editor : Kun

Sumber Berita: Tempo.co

Berita Terkait

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Selasa, 21 April 2026 - 15:58 WIB

Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB