Jakarta, Metrosiar – Pihak penggugat terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 berencana membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke lembaga legislatif. Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Rencana itu mendapat perhatian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun, hingga kini PKB mengaku belum menentukan sikap resmi karena masih mempelajari salinan lengkap putusan MK.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu,” kata politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya, pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.
Khozin juga menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang belakangan dinilai tidak lagi secara tegas menunjukkan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran hingga dua periode.
Menurut Khozin, penilaian mengenai ketegasan sikap Jokowi bersifat subjektif. Ia menegaskan, bagi PKB, pemerintahan Prabowo-Gibran harus tetap berjalan hingga 2029 sesuai dengan komitmen politik dan Asta Cita.
“Kalau itu kan ya, apa namanya, subjektivitas penilaianlah ya. Kita nggak bisa kemudian, ‘Oh ini tegas, oh ini tidak tegas’. Silakan saja media menyikapi itu. Tapi yang jelas bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan Asta Citanya,” ujarnya.
Pansus Ijazah Gibran Masih Menunggu
Terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan ijazah Gibran, Khozin menyebut secara regulasi hal tersebut dimungkinkan berdasarkan putusan MK.
Namun, ia mengatakan keputusan untuk mengambil langkah tersebut masih menunggu perkembangan politik dan proses yang berjalan di DPR.
“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell-lah, waktu yang akan menjawab,” ujarnya.
Khozin menegaskan PKB tetap berkomitmen memastikan pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat Indonesia hingga 2029.
Selain itu, Khozin mengatakan PKB menghormati proses hukum terkait pelaporan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di tengah masa reses DPR yang berlangsung 9 Oktober hingga 9 November, dia menyebut sejumlah agenda rapat tetap akan berjalan. Salah satunya berkaitan dengan target pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemilu.
“Ini sekarang memasuki masa reses dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 9 November, tapi kita di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat, karena target kami Panja Pemilu akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik, untuk kemudian di Januari dilakukan paripurna inisiatif, target Maret sah Undang-Undang Pemilu itu yang baru yang sudah dilakukan revisi,” ujarnya.
Penggugat Siapkan Audiensi ke DPR, DPD, dan MPR
Sebelumnya, para penggugat terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menyatakan akan melakukan audiensi dengan DPR, DPD, hingga MPR setelah MK memutus gugatan mereka tidak dapat diterima.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta waktu audiensi dengan lembaga-lembaga legislatif tersebut.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Denny mengatakan pihaknya akan mendorong lembaga legislatif untuk mengambil langkah pemakzulan terhadap Gibran. Selain DPR, DPD, dan MPR, pihaknya juga berencana mendatangi sejumlah partai politik.
“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” katanya.
Denny turut menyoroti posisi PDI Perjuangan sebagai partai yang sebelumnya menaungi Gibran dan Joko Widodo. Ia mengaku ingin mengetahui sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait persoalan tersebut.
“Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” katanya.
Refly Harun: DPR Jadi Pintu Pertama
Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menjelaskan alasan pihaknya berencana mendatangi DPR. Menurut dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan proses pemakzulan.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.
Refly mengatakan pihaknya kini fokus mendorong agar proses pemakzulan dapat berjalan. Ia juga berharap pemerintah dan pihak Istana memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandainya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” katanya.









