Bajawa.Metrosiar- Situasi di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, sempat memanas pada Minggu (4/10/2026) sore. Sejumlah anggota keluarga korban diduga hendak menghakimi seorang pria yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana asusila yang berkaitan dengan media elektronik.
Di tengah situasi yang mulai memanas, Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada bergerak cepat ke lokasi. Polisi mengamankan pria tersebut sebelum terjadi aksi kekerasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana itu diterima Unit Buser dari masyarakat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Faobata.
Mendapat informasi tersebut, Tim Buser yang dipimpin AIPDA Yohanes Noka langsung menuju lokasi. Kehadiran polisi bukan hanya untuk mengamankan terduga pelaku, tetapi juga memastikan situasi tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kondisi cukup tegang. Sejumlah anggota keluarga korban telah berada di tempat dan diduga hendak melakukan tindakan kekerasan terhadap pria yang disebut sebagai terduga pelaku.
Polisi kemudian mengambil langkah cepat. Terduga pelaku segera diamankan dari lokasi dan dibawa ke Polres Ngada untuk menjalani proses lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Langkah cepat Buser Polres Ngada ini berhasil mencegah situasi berkembang menjadi aksi main hakim sendiri. Persoalan yang sempat memicu kemarahan keluarga korban kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan terkait dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Serahkan penanganannya kepada kepolisian agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Anselmus Leza.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, korban bersama pihak keluarga diarahkan untuk membuat laporan polisi di Pos Pelayanan Polres Ngada. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan perkara dapat diproses melalui jalur hukum sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi tindak pidana baru.
Sekitar pukul 17.07 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler telah diamankan di Polres Ngada dan diserahkan kepada Unit SPKT untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur.
Polres Ngada memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta proses hukum yang objektif dan profesional.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kemarahan terhadap dugaan tindak pidana tidak boleh berubah menjadi kekerasan. Sebab, tindakan main hakim sendiri justru dapat melahirkan persoalan hukum baru.
Ketika dugaan pelanggaran hukum terjadi, penyelesaian melalui jalur hukum adalah jalan yang harus ditempuh. Polisi bergerak untuk memastikan keamanan, melindungi semua pihak, dan mengawal proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.*
Polres Ngada – Nyata Giat, Aman, Damai dan Amanah.




