Bajawa.Metrosiar- Penanganan pascagempa bumi Flores di Kabupaten Ngada memasuki babak penting. Sebanyak 7.855 rumah warga yang dinyatakan mengalami kerusakan akibat gempa resmi masuk dalam daftar penerima bantuan stimulan perbaikan rumah tahap pertama tahun 2026.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Ngada tentang Penerimaan Dana Bantuan Siap Pakai Stimulan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Bumi Tahap I Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).
SK tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati Ngada Raymundus Bena, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Sutrisno Tabeas dan Kapolres Ngada AKBP Gede Harimbawa.
Prosesi penandatanganan disaksikan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus PIC Kabupaten Ngada Brigjen (TNI) Agus Setiawan, Penjabat Sekda Ngada serta para asisten lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada Raymundus Bena mengatakan, hasil verifikasi dan validasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam melanjutkan proses penanganan dan pemulihan rumah warga terdampak gempa.

“Data hasil validasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam proses penanganan dan pemulihan rumah warga yang terdampak gempa bumi Flores di Kabupaten Ngada,” ujar Raymundus Bena kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ray Bena, SK yang telah ditandatangani selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan pos anggaran yang tersedia di pemerintah pusat.
7.855 Rumah Masuk Tahap Pertama
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tahap pertama, tercatat 268 rumah mengalami rusak berat, 1.663 rumah rusak sedang dan 5.924 rumah rusak ringan.
Dengan demikian, total rumah yang masuk kategori mengalami kerusakan akibat gempa pada tahap pertama mencapai 7.855 rumah.
Sementara itu, 8.110 rumah dinyatakan tidak masuk dalam kriteria kerusakan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
“Dengan demikian, total rumah yang masuk dalam kategori kerusakan akibat gempa untuk tahap pertama ini mencapai 7.855 rumah, terdiri dari tiga tingkat kerusakan, yakni rusak berat, sedang dan ringan,” jelas Ray Bena.
Ia menjelaskan, proses pendataan dan validasi dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pendataan melibatkan relawan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada, kemudian diperkuat dengan tenaga enumerator, kompilator dan tenaga teknis.
Kejaksaan: Data Sudah Melalui Verifikasi Lapangan
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Sutrisno Tabeas mengatakan, data yang ditetapkan pemerintah daerah merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, proses tersebut tidak sebatas pendataan administrasi, tetapi mencakup identifikasi, klarifikasi, verifikasi lapangan hingga uji publik.

“Data yang disampaikan Bupati merupakan hasil kerja sama tim dan melibatkan stakeholder terkait. Data itu merupakan data yang faktual. Kita sudah melakukan identifikasi, klarifikasi dan verifikasi lapangan,” kata Sutrisno.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Ngada bersama pihak terkait juga telah melakukan uji publik terhadap data kerusakan rumah warga.
“Data yang kita dapati sampai dengan saat ini adalah seperti yang sudah disampaikan oleh Bupati,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Ngada, kata Sutrisno, akan terus memberikan pendampingan dalam proses penanganan dampak gempa di Kabupaten Ngada.
“Kita akan selalu dan terus melakukan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan dalam rangka secara bersama-sama melakukan penanganan terhadap dampak yang kita alami bersama,” katanya.
Polres Kawal Pembangunan Rumah Warga
Sementara itu, Kapolres Ngada AKBP Gede Harimbawa menegaskan, hasil verifikasi dan investigasi tahap pertama yang telah ditandatangani bersama diharapkan segera ditindaklanjuti oleh BNPB.
Polres Ngada, kata Harimbawa, akan terus melakukan pendampingan terhadap progres penanganan yang dilaksanakan pemerintah, termasuk mengawal tahapan dan jangka waktu pembangunan rumah warga.

Pendampingan juga akan dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pembangunan berlangsung.
“Terutama pada saat implementasi pembangunan Huntara bagi warga yang mengalami rusak parah,” tegasnya.
Menurut Harimbawa, pengawalan tersebut diperlukan agar pelaksanaan penanganan pascagempa berjalan jelas, terkoordinasi dan dapat menjangkau seluruh warga terdampak.
“Ini penting agar menjadi jelas apa yang dilakukan pemerintah dan juga Forkopimda demi menjamin semua warga terdampak bisa disentuh,” ujarnya.
BNPB Percepat Pembangunan Huntara
Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus PIC Kabupaten Ngada, Brigjen (TNI) Agus Setiawan, mengatakan BNPB akan segera mempercepat pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.
Selain Huntara, BNPB juga menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga selama tiga bulan.
Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, Agus menyebut sebagian besar warga terdampak di Kabupaten Ngada lebih memilih pembangunan Huntara.
“BNPB akan segera mempercepat proses pembangunan Huntara bagi yang rusak berat,” kata Agus.
Libatkan 208 Enumerator dan 52 Kompilator
Sebelumnya, BPBD Kabupaten Ngada telah menetapkan hasil validasi dan uji publik data kerusakan rumah warga akibat gempa bumi Flores yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Hasil rekapitulasi validasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 300.2/BPBD/192/09/2026 yang ditetapkan pada Kamis, 24 September 2026, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ngada.
Proses verifikasi dan validasi melibatkan 208 enumerator dan 52 kompilator dari unsur relawan ASN Pemerintah Kabupaten Ngada serta tenaga teknis Dinas PUPRP.
Proses tersebut turut dipantau dan dimonitor oleh Kejaksaan Negeri Ngada dan Polres Ngada.
Selain verifikasi kondisi bangunan, pemerintah juga melakukan pemadanan data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada dengan melibatkan enam petugas.
BPBD menyebut seluruh tahapan pendataan, verifikasi, validasi dan pemadanan data mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standardisasi Data Kebencanaan.
Berita acara hasil validasi tersebut ditandatangani PIC Kabupaten Ngada Dr. Nicolaus Noywuli, S.Pt., M.Si., Koordinator Rekapitulasi Drs. Marcus Philipus Ngei Botha, para PIC kecamatan serta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ngada Emanuel Kora, S.Sos., M.Si.
Dengan ditandatanganinya SK Bupati tersebut, proses penanganan rumah warga terdampak gempa tahap pertama kini memiliki dasar administrasi untuk diteruskan kepada BNPB.
Sebanyak 7.855 rumah telah masuk dalam daftar kerusakan tahap pertama dan menjadi bagian dari tahapan pemulihan pascagempa di Kabupaten Ngada.*









