Serang, Metrosiar – Persoalan truk angkutan tambang yang kerap memicu kemacetan, gangguan lalu lintas hingga keluhan masyarakat kini menjadi sorotan serius. Menyikapi hal tersebut, Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Jam Operasional dan Jalur Kendaraan Angkutan Pertambangan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu (13/05).
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk mencari solusi atas dampak aktivitas kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten, khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Permasalahan yang dibahas mencakup aspek keselamatan lalu lintas, kelancaran arus kendaraan hingga potensi konflik sosial di masyarakat.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan didampingi Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo dan Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengikuti rangkaian rapat koordinasi pengendalian operasional kendaraan angkutan tambang di Polres Cilegon
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, unsur Dinas Perhubungan kabupaten/kota, pengusaha tambang, pengusaha angkutan tambang, mahasiswa, serta tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan menegaskan bahwa persoalan kendaraan angkutan tambang tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha. Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Wakapolda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa Polres Cilegon telah melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum menggunakan sistem ETLE terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan operasional.
“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” ungkap Kapolres.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari pengusaha tambang, mahasiswa, dan masyarakat. Beberapa usulan yang mengemuka di antaranya evaluasi jam operasional, penertiban kendaraan ODOL secara menyeluruh, hingga percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara untuk mengurangi kemacetan.
Dari hasil rapat, seluruh aspirasi dan masukan akan menjadi bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Forum juga mendorong penyusunan regulasi tambahan melalui peraturan wali kota maupun bupati guna memperkuat pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang.
Polda Banten juga menegaskan akan menertibkan kendaraan truk yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan solusi yang adil dan humanis, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan berlalu lintas, dan keberlangsungan usaha pertambangan di wilayah Banten.









