Bajawa.Metrosiar- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Bontor-Santak di Desa Wate Kecamatan Riung Barat, Bernadinus Haris Lapu akhirnya memberikan adendum waktu 50 hari kepada kontraktor pelaksana.
Menurut pria yang biasa disapa Aris Lapu ini, adendum tersebut akibat adanya curah hujan yang tinggi dan juga kelangkaan BBM.
Kondisi tersebut sangat berdampak pada mobilisasi alat, suplai material dan dan pekerjaan konstruksi badan jalan, tandas dia, Kamis (22/1/26).
Meski demikian lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pengendalian dan monitoring agar kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan adendum waktu yang diberikan.
Pernyataan ini sekaligus merespon sorotan anggota DPRD Ngada, Alexander Yohanes Songkares terkait belum tuntasnya pekerjaan proyek jalan segmen Bontor-Santak beberapa waktu lalu.
Aris Lapu menjelaskan, adendum ini merupakan perubahan resmi atas syarat dan ketentuan kontrak awal tanpa melanggar ketentuan teknis maupun administrasi yang berlaku. “Semuanya sudah sesuai aturan,” ketus dia.
Lebih lanjut ia menambahkan, proyek jalan yang bersumber dari APBD II Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak Rp 149.800.000 dari pagu anggaran 150.000.000 dengan volume pekerjaan sepanjang 900 meter.
Hingga masa kontrak awal berakhir tutur Aris Lapu, progres fisik pekerjaan baru mencapai 50 persen.
Terhadap pekerjaan tersebut, pihaknya selaku PPK memastikan untuk terus melakukan evaluasi internal dan memperkuat pengawasan teknis di lapangan, guna mencegah keterlambatan pada proyek jalan Bontor-Santak itu.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Metrosiar









