Jakarta, Metrosiar – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat perlu dipandang sebagai lebih dari sekadar peristiwa alam.
Tragedi yang terjadi pada November 2025, yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mengungsikan lebih dari satu juta warga, merupakan dampak nyata dari hilangnya fungsi ekologis hutan secara sistematis.
Data yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan, dalam kurun 2016–2024, lebih dari 1,4 juta hektare hutan di ketiga provinsi tersebut telah hilang.
Angka ini memperlihatkan bagaimana lenyapnya sistem penyangga kehidupan yang selama ini melindungi masyarakat dari bencana hidrometeorologis.
Laju deforestasi di wilayah ini, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara, tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan data Global Forest Watch dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hilangnya hutan tersebut beriringan dengan ekspansi perkebunan sawit yang masif.
Ekspansi Sawit dan Hilangnya Penyangga Alam
Dalam satu dekade terakhir, luas kebun sawit di Aceh meningkat signifikan menjadi sekitar 565.135 hektare pada 2024.
Di Sumatera Barat, angka serupa tercatat mencapai 555.076 hektare, sementara di Sumatera Utara ekspansi bahkan lebih besar, melampaui 1,5 juta hektare.
Analisis ilmiah menunjukkan korelasi kuat antara pertumbuhan areal sawit monokultur dan penyusutan tutupan hutan. Monokultur sawit tidak mampu menggantikan fungsi ekologis hutan alam dalam menyerap air, menahan erosi, dan menstabilkan tanah.
Akibatnya, saat curah hujan ekstrem melanda, air langsung menjadi aliran permukaan yang memicu banjir dan longsor.
Dampak Nyata di Tingkat Daerah Aliran Sungai (DAS)
BMKG dan BNPB telah menegaskan bahwa faktor utama peningkatan dampak bencana adalah kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan konversi lahan.
Di Aceh, 43% tutupan hutan di DAS Krueng Trumon telah hilang sejak 2016. Sementara itu, ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara kehilangan 72.938 hektare hutannya.
Studi menunjukkan bahwa setelah hutan dibuka, frekuensi banjir dapat meningkat drastis hingga 18 kali lipat dengan tingkat keparahan lebih dari dua kali lipat.
Di Aceh, wilayah dengan tutupan pohon rendah dan dominasi sawit tercatat memiliki probabilitas banjir tertinggi.
Kebijakan sebagai Akar Masalah
Bencana ini menguak kegagalan tata kelola ruang dan penegakan hukum. Regulasi serta peta kawasan rawan bencana sebenarnya telah tersedia, namun keberanian politik untuk menegakkannya sering kali tunduk pada tekanan investasi dan kepentingan korporasi.
Pemberian izin usaha di kawasan hulu yang seharusnya dilindungi telah berkontribusi pada akumulasi risiko ekologis.
Tanggung jawab utama untuk mencegah terulangnya bencana serupa berada di tangan negara.
Bantuan kemanusiaan dari masyarakat dan publik figur, meski penting sebagai wujud solidaritas, tidak dapat menggantikan peran pemerintah dalam melakukan koreksi kebijakan agraria dan ekonomi yang selama ini permisif terhadap perusakan hutan.
Sumatera saat ini tidak hanya berhadapan dengan cuaca ekstrem, melainkan dengan krisis ekologis struktural akibat kebijakan yang mengorbankan fungsi lingkungan.
Tanpa perubahan mendasar dalam paradigma pembangunan dan penegakan hukum lingkungan yang konsisten, bencana serupa hanya menjadi persoalan waktu yang menunggu untuk terulang kembali.*
Editor : Lisan Al-Ghaib









