Polda Banten Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin

Rabu, 12 November 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto memberikan keterangan kepada awak media terkait komitmen Polda Banten dalam penanganan kasus DPO Zaenal Arifin secara transparan dan profesional di Mapolda Banten, Kota Serang.

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto memberikan keterangan kepada awak media terkait komitmen Polda Banten dalam penanganan kasus DPO Zaenal Arifin secara transparan dan profesional di Mapolda Banten, Kota Serang.

Kota Serang, Metrosiar — Polda Banten melalui Bidpropam menegaskan komitmennya menangani setiap perkembangan perkara secara transparan dan profesional. Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 95, Oktober 2025 yang diumumkan Ditreskrimum Polda Banten melalui kanal resmi Bidhumas, terkait Zaenal Arifin.

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan, penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan, namun terlapor tidak memenuhi panggilan.

Baca juga:  Riva Siahaan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193 Triliun

> “Penerbitan DPO adalah langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Murwoto.

Ia menegaskan, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka.

> “Begitu tersangka ditangkap, proses hukum akan langsung berjalan—baik melalui mekanisme kedinasan maupun peradilan umum—sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca juga:  Polri Tindak Tegas Kasus Minyakita Bodong yang Tidak Sesuai Kemasan 1 Liter

Kombes Pol Murwoto juga mengajak masyarakat berpartisipasi memberikan informasi yang valid mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta. Laporan dapat disampaikan ke Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui kontak: IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. (0821-2322-2323) atau Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183).

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian
Mata di Langit Mulai Mengawasi! Drone Presisi Korlantas Siap Rekam Pelanggaran Tanpa Ampun
Lawan Pasal Multitafsir UU KUHP, Mahasiswa NU Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Khawatirkan ‘Chilling Effect’ bagi Kritik Publik

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:41 WIB

Reformasi Polri Masuk Babak Awal, Yusril Bocorkan Arah Revisi UU Kepolisian

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB