Kota Serang, Metrosiar — Polda Banten melalui Bidpropam menegaskan komitmennya menangani setiap perkembangan perkara secara transparan dan profesional. Pernyataan ini merespons terbitnya Surat Edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 95, Oktober 2025 yang diumumkan Ditreskrimum Polda Banten melalui kanal resmi Bidhumas, terkait Zaenal Arifin.
Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan, penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan, namun terlapor tidak memenuhi panggilan.
> “Penerbitan DPO adalah langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Murwoto.
Ia menegaskan, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka.
> “Begitu tersangka ditangkap, proses hukum akan langsung berjalan—baik melalui mekanisme kedinasan maupun peradilan umum—sesuai prosedur,” tegasnya.
Kombes Pol Murwoto juga mengajak masyarakat berpartisipasi memberikan informasi yang valid mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta. Laporan dapat disampaikan ke Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui kontak: IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. (0821-2322-2323) atau Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183).









