Metrosiar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat signifikan.
Hingga akhir (7/25), total penerimaan dari pajak kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) telah mencapai Rp40,02 triliun.
Dalam laporan resmi yang dirilis DJP pada Rabu (27/8/25), disebutkan penerimaan pajak kripto hingga (7/25) mencapai Rp1,55 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022, dengan rincian Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025.
“Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp730,41 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger serta Rp819,94 miliar dari PPN dalam negeri,” tulis DJP.
Selain kripto, pajak dari sektor fintech juga mencatat kontribusi besar. Hingga Juli 2025, penerimaan pajak fintech menembus Rp3,88 triliun.
Angka ini berasal dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025).
Rincian penerimaan pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) Rp724,25 miliar, serta PPN dalam negeri senilai Rp2,06 triliun.
Di sisi lain, sektor SIPP juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp3,53 triliun hingga (7/25).
Penerimaan ini terdiri dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar (2025).
Dari jumlah tersebut, Rp239,21 miliar berasal dari PPh, sementara Rp3,29 triliun disumbang oleh PPN.*
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: DJP










