Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun, Kripto Sumbang Rp1,55 Triliun hingga Juli 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visualisasi kontribusi pajak kripto ke DJP sampai Juli 2025. (Freepik)

Visualisasi kontribusi pajak kripto ke DJP sampai Juli 2025. (Freepik)

Metrosiar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat signifikan.

Hingga akhir (7/25), total penerimaan dari pajak kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) telah mencapai Rp40,02 triliun.

Dalam laporan resmi yang dirilis DJP pada Rabu (27/8/25), disebutkan penerimaan pajak kripto hingga (7/25) mencapai Rp1,55 triliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022, dengan rincian Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025.

Baca Juga :  Regulasi Baru KLH: Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk, Pakan, dan Energi

“Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp730,41 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger serta Rp819,94 miliar dari PPN dalam negeri,” tulis DJP.

Selain kripto, pajak dari sektor fintech juga mencatat kontribusi besar. Hingga Juli 2025, penerimaan pajak fintech menembus Rp3,88 triliun.

Angka ini berasal dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025).

Rincian penerimaan pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) Rp724,25 miliar, serta PPN dalam negeri senilai Rp2,06 triliun.

Baca Juga :  Dukung Kemenkop UKM, BEM PTNU Dorong Penguatan Koperasi Pesantren

Di sisi lain, sektor SIPP juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp3,53 triliun hingga (7/25).

Penerimaan ini terdiri dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar (2025).

Dari jumlah tersebut, Rp239,21 miliar berasal dari PPh, sementara Rp3,29 triliun disumbang oleh PPN.*

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: DJP

Berita Terkait

Sekda Bersama Bapanas Monitoring Stok dan Harga Komoditi Pokok di Pasar Kronjo
Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir
Tidak Becus Urus Ekonomi Dalam Negri Ekonomi Global Disalahkan Begini Kata Purbaya
Proyek Senilai Miliaran Dolar: Indonesia Segera Miliki 34 Pembangkit Listrik Berbahan Baku Sampah
Eddy Soeparno: Peta Jalan EBT Nasional Bakal Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja
Resmi Berlanjut, Kerja Sama Sampah Serang-Tangsel Sumbang Rp122 Miliar untuk Drainase dan Depo Sampah
Strategi Indonesia Hadapi Perubahan Iklim: Pentingnya Sustainable Forest Management dalam Agenda FOLU Net Sink
Indonesia Raih Pendanaan USD 350 Juta dari Bank Dunia, Proyek LSDP siap Perkuat Pengelolaan Sampah Nasional di 30 Daerah
Berita ini 24 kali dibaca
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan ekonomi digital hingga Juli 2025 mencapai Rp40,02 triliun. Kontribusi terbesar datang dari kripto Indonesia, fintech nasional, dan SIPP pemerintah, yang terus tumbuh menjadi bagian penting penerimaan negara.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:54 WIB

Sekda Bersama Bapanas Monitoring Stok dan Harga Komoditi Pokok di Pasar Kronjo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:25 WIB

Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

Tidak Becus Urus Ekonomi Dalam Negri Ekonomi Global Disalahkan Begini Kata Purbaya

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:10 WIB

Proyek Senilai Miliaran Dolar: Indonesia Segera Miliki 34 Pembangkit Listrik Berbahan Baku Sampah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:27 WIB

Eddy Soeparno: Peta Jalan EBT Nasional Bakal Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB