Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Serang, Metrosiar – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada 16 Februari 2026. Dalam kasus ini, polisi meringkus dua orang tersangka yang diduga menjalankan praktik eksploitasi terhadap perempuan muda dengan modus lowongan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus dua orang tersangka. “Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27),” ujar Kombes Pol Maruli pada Kamis (05/03).

Selanjutnya, Maruli menjelaskan modus yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran, namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun,” jelasnya.

Baca juga:  Sidak Jelang Idul Fitri 2026, Begini Kondisi Harga dan Stok Pangan di Pandeglang

“Mawar (17) sebagai korban, dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi,” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan hasil pengungkapan kasus perdagangan orang bermodus lowongan kerja restoran dalam konferensi pers di Mapolda Banten.

Maruli menyebutkan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Baca juga:  Lisa Ngaku Disuruh Buat Video Syur untuk Ridwan Kamil, Lalu Hamil? Ini Kronologinya!

Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pelayanan pemulihan bagi korban.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten
261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!
Kapolsek Pasar Kemis Blusukan ke Pasar, Ada Pesan Penting untuk Warga
Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!
Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!
Minggu Kasih Tigaraksa Bikin Heboh, Kehadiran Polisi Jadi Sorotan
Kartini Belum Usai! Srikandi Banten Siapkan Perayaan Spektakuler Penuh Kejutan
TNI Perketat Keamanan di Wilayah PT Freeport Indonesia Usai Gangguan KKB
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:20 WIB

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 April 2026 - 20:49 WIB

261 Bangunan di Pasar Kemis Disorot, SP2 Dilayangkan: Bongkar Mandiri atau Ditertibkan!

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

Kapolsek Pasar Kemis Blusukan ke Pasar, Ada Pesan Penting untuk Warga

Selasa, 28 April 2026 - 20:15 WIB

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Senin, 27 April 2026 - 23:31 WIB

Durian Pelali Tak Habis-Habis, Ternyata Ini Penyebabnya!

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB

Sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang siap diakses masyarakat 24 jam.

Tata Kelola & Konservasi

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:15 WIB

Barang bukti berupa puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Hukum & Kriminal

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:03 WIB