Tertangkap! Seorang Penumpang Di Blacklist Selama 180 Hari

Avatar photo

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar—Salah seorang oknum pecinta kereta api yang memanfaatkan libur tahun baru, pria berinisial GGR kedapatan jadi penumpang gelap kereta api (KA). Ia melakukan aksinya di rute perjalanan Jakarta ke Jogja dan dari Jogja ke Jakarta tanpa tiket.

Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro, mengungkapkan GGR tertangkap petugas saat kereta KA 135 Bogowonto yang ia tumpangi singgah di stasiun Cirebon Prujakan, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).

“Kondektur mendapati satu penumpang tanpa tiket. Gerak-gerik penumpang mencurigakan karena sering keluar masuk toilet dan saat ditanya tiketnya penumpang tidak bisa menunjukkan setelah dimintai keterangan,” jelas Krisbi saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12).

Baca juga:  Profil Jan Hwa Diana Pengusaha Keji di Surabaya, Pemilik UD Sentosa Seal Tuai Kecaman Publik

GGR diketahui menumpang KA 135 Bogowonto dari Stasiun Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya, GGR sebelumnya juga beraksi di rute Jakarta-Jogja menggunakan KA Cikuray dan Kahuripan ke Stasiun Lempuyangan Kota Jogja.

  • “Setelah itu, (GGR) kembali menggunakan KA Manahan dari Yogyakarta ke Kroya,” ungkap Krisbi.

Dari Stasiun Kroya tersebut, GR kembali menumpang KA 135 Bogowonto. Namun aksinya berhenti usai ketahuan kondektur saat KA berangkat stasiun Cirebon Prujakan menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta.

“Penumpang diturunkan di stasiun PSE (Pasar Senen) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Krisbi.

Krisbi melanjutkan modus GGR dalam menjalankan aksinya yakni dengan membeli tiket di aplikasi perpesanan tiket lalu melakukan tangkapan layar atau screenshot bukti pemesanan tanpa melakukan pembayaran.

Baca juga:  Kabar Baik bagi Pemudik Lebaran 2025, Kemnaker Siapkan Program Mudik hingga Servis Motor Gratis

“Saat boarding, penumpang tersebut menggunakan cara menunggu boarding dalam keadaan ramai penumpang dan waktunya mepet keberangkatan KA agar bisa diperbolehkan masuk tanpa mencetak tiket,” paparnya.

“(Cara tersebut) Hanya bisa digunakan di stasiun yang belum tersedia boarding FR,” sambung Krisbi.

Atas perbuatan GGR tersebut, kini dia masuk daftar hitam atau di-blacklist oleh KAI. GGR pun tak diizinkan naik kereta api selama 180 hari.

“Penumpang di-blacklist 180 hari,” pungkas Krisbi.

Penulis : Asmara'65

Sumber Berita: Detik.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti
Gerindra DPR RI Gerak Cepat, Salurkan 10.000 Paket Sembako dan Selimut untuk Warga Terdampak Gempa NTT
Yunus Takandewa di Tengah Luka Gempa: Dari Beras, Telur hingga Kepedulian
Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028
545 Calon Jemaah Haji Jalani Tes Kebugaran dan Pemeriksaan Gratis
Kemenko Pangan Salurkan Rp1,2 Miliar, Korban Gempa Ngada Dapat Bantuan Tunai hingga Logistik
Naas! Minibus EB 1539 DI Terjun ke Jurang 50 Meter di Golewa Selatan, 2 Tewas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

7.855 Rumah Rusak Akibat Gempa Ngada Masuk Tahap I, BNPB Segera Tindak Lanjuti

Selasa, 29 September 2026 - 12:54 WIB

Gerindra DPR RI Gerak Cepat, Salurkan 10.000 Paket Sembako dan Selimut untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Yunus Takandewa di Tengah Luka Gempa: Dari Beras, Telur hingga Kepedulian

Minggu, 27 September 2026 - 23:37 WIB

Dojang Sapto Unjuk Keberanian di PORCAM Taekwondo Pasarkemis: Ajang Seleksi & Tryout POPDA 2028

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lurah Kutabaru Purna Tugas, Pesan Haru Warga

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:34 WIB