Pemerintah Kecamatan Kemiri Ucapkan Selamat HUT ke-393 Kabupaten Tangerang: “Momentum untuk Bersyukur, Berkarya, dan Berdaya”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrosiar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-393 Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Kemiri menyampaikan ucapan selamat dan harapan terbaik bagi kemajuan daerah yang dikenal dengan slogan Gemilang tersebut.

 

Melalui sebuah ucapan resmi yang turut menampilkan Camat Kemiri Rudi Hadikarsono, S.IP., M.Si., dan Sekretaris Camat Soni, S.Pd., M.Si., Kecamatan Kemiri mengusung semangat perayaan dengan tema “Bersyukur, Berkarya, Berdaya.”

 

Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa momen ulang tahun Kabupaten Tangerang tahun ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi ajang refleksi untuk terus memperkuat kolaborasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Mengawali Hari Ketiga Retret Pembekalan, Kepala Daerah Khidmat Jalani Ibadah

 

“HUT ke-393 Kabupaten Tangerang ini menjadi momentum bagi kita semua, khususnya jajaran Pemerintah Kecamatan Kemiri, untuk semakin bersyukur atas capaian pembangunan yang telah diraih. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus berkarya dan memberdayakan masyarakat menuju Tangerang yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Rudi Hadikarsono.

 

 

 

Beliau juga menambahkan, semangat Bersyukur, Berkarya, Berdaya harus tercermin dalam setiap langkah pelayanan publik, terutama dalam mendukung program prioritas daerah di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Satlantas Polresta Tangerang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2025 yang berlangsung selama 14 hari

 

Sementara itu, Sekretaris Camat Kemiri, Soni, S.Pd., M.Si., turut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita besar Kabupaten Tangerang yang berdaya saing tinggi dan berkeadilan sosial.

 

Ucapan selamat HUT ini menjadi simbol kebersamaan seluruh unsur pemerintahan di Kecamatan Kemiri untuk terus melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dengan penuh semangat dan tanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB