Metrosiar – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini meminta perusahaan layanan ojek online (ojol) untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir.
Prabowo menjelaskan bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung berdasarkan keaktifan kerja para pengemudi.
“Semoga dengan kebijakan ini, para pengemudi online dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 10 Maret 2025.
Prabowo mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi atau kurir online yang aktif, sementara sekitar 1-1,5 juta lainnya berstatus part-time.
Mekanisme dan Besaran Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Menteri Ketenagakerjaan
Mengenai mekanisme dan besaran bonus hari raya yang akan diberikan oleh aplikator ojek online, Prabowo mengatakan hal tersebut akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan aturan terkait besaran bonus tersebut akan diumumkan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, saat pertemuan bersama perwakilan pengelola aplikasi dan pengemudi kurir online.
“InsyaAllah besok saat bersama dengan perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi kurir online akan diumumkan bersama,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Yassierli menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan perwakilan perusahaan ojek online.
“Poin pentingnya adalah ini sudah melakukan meaningful participation, semua sudah melalui proses diskusi yang cukup panjang, dan memang itulah harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa sepakati dan itu bisa jadi solusi yang baik buat semua,” ujarnya.
Pemerintah Terus Mencari Formula yang Tepat untuk Kebijakan THR Ojol
Sebelumnya, Yassierli juga menyampaikan pemerintah dan penyedia layanan ojek online terus membahas dan mencari formula yang tepat terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojol.
Hal ini mengingat kebijakan tersebut cukup kompleks, karena harus memperhitungkan jenis angkutan, layanan, dan jam kerja para mitra pengemudi.
“Kami mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Maret 2025.
“Ini butuh waktu.”(*)
Editor : Konrad Wodo
Sumber Berita: BeritaMediaSiber









