Jual Tanah dengan Harga yang Wajar, BPN Ngada Bikin Acuan Lewat ZNT

Avatar photo

Senin, 22 September 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomo Dopong, S.SIT. (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomo Dopong, S.SIT. (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Metrosiar- Untuk menghindari ketidakwajaran dalam transaksi jual beli tanah, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada membuat acuan lewat Zona Nilai Tanah (ZNT).

Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada tengah gencar melakukan pemetaan ZNT tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomo Dopong ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9/25) menjelaskan, ZNT ini akan menjadi data acuan yang akurat untuk berbagai pihak seperti pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam transaksi jual beli tanah di Ngada.

Wanita yang biasa disapa Beci ini menjelaskan, Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah pembagian wilayah berdasarkan nilai tanah yang relatif sesuai dengan nilai jual beli tiga tahun terakhir di setiap zona yang telah di lakukan pemetaan zona awal.

Baca juga:  Kepala Desa Kemiri Pimpin Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak Di Santri Sabrang

Penentuannya dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti lokasi, aksessibilitas, kelas jalan, fasilitas, kondisi tanah serta faktor-faktor teknis lainnya.

Untuk menentukan nilai tanah tersebut kata Beci, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei lapangan, pengumpulan data, dan analisis untuk menentukan nilai tanah dengan mempertimbangkan juga data historis dan tren pasar property.

Dia menuturkan, faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah di suatu zona itu antara lain; lokasi strategis, aksessibilitas, fasilitas publik, kondisi tanah, dan permintaan pasar.

Menurut Beci, ZNT menjadi acuan dalam menentukan range harga jual tanah yang wajar (minimum-maksimum).

Baca juga:  Beri Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Serahkan SK HPL untuk Suku Beo Were

Untuk memastikan akurasi data pembuatan peta ZNT, pihaknya melakukan update data secara berkala dan melakukan survey lapangan bersama pihak ketiga yang ditentukan dari Kementerian ATR/BPN RI, tukasnya.

Ditanya, apakah ZNT berpengaruh terhadap penetapan nilai pajak, Beci bilang, nilai pajak menjadi kewenangan pihak Pemerintah Daerah.

Namun untuk penentuannya nanti akan menyesuaikan penilaian tanah (apraisal) dari pejabat penilai tanah pemerintah daerah kabupaten ngada.

“Kami berencana untuk meningkatkan kualitas data ZNT dengan melakukan survey data yang lebih intensif dan menggunakan teknologi informasi yang lebih canggih dalam hal ini menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku” tutup Beci Salomi Dopong.*

Editor : Frans Dhena

Sumber Berita: Metrosiar

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
Berita ini 98 kali dibaca
Ngada- Untuk menghindari ketidakwajaran dalam transaksi jual beli tanah, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada membuat acuan lewat Zona Nilai Tanah (ZNT). Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada tengah gencar melakukan pemetaan ZNT tersebut.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB

Peristiwa & Bencana

Kebakaran Hebat di Kramat, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:19 WIB