Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg serta Tarif Listrik Tetap Mulai 1 Mei 2025

Avatar photo

Minggu, 27 April 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi harga Elpiji dan tarif listrik pada Mei 2025 (Foto: Istimewa)

Ilustrasi harga Elpiji dan tarif listrik pada Mei 2025 (Foto: Istimewa)

Metrosiar – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan bahwa harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg tidak mengalami perubahan mulai Kamis, 1 Mei 2025.

Harga tersebut masih sama dengan yang terakhir kali diumumkan pada 22 November 2023. Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di seluruh Indonesia tetap sama.

“Masih sama,” ujarnya pada Selasa (22/4/2025) seperti dikutip dari Kompas.com

Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tidak Berubah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi pada triwulan II (April, Mei, dan Juni 2025) tidak mengalami perubahan.

Tarif yang berlaku pada triwulan II tetap sama dengan tarif pada triwulan I 2025.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” kata Bahlil dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Baca juga:  Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani, Bapanas Tegaskan Larangan Jual di Bawah HAP

Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg per 1 Mei 2025

Berikut harga LPG non-subsidi yang berlaku mulai 1 Mei 2025 di berbagai wilayah di Indonesia:

1. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung

  • 5,5 kg: Rp94.000, 12 kg: Rp194.000

2. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara

  • 5,5 kg: Rp97.000, 12 kg: Rp202.000

3. Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB

  • 5,5 kg: Rp90.000, 12 kg: Rp192.000

4. Kalimantan Utara

  • 5,5 kg: Rp107.000, 12 kg: Rp229.000

5. Maluku, Papua

  • 5,5 kg: Rp117.000, 12 kg: Rp249.000.

Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Mei 2025

Tarif listrik untuk golongan rumah tangga dan bisnis juga tetap tidak berubah mulai 1 Mei 2025.

Baca juga:  Selamat Jalan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Guru asal Flores Timur Korban Kekejaman Teroris KKB Papua

Tarif listrik untuk rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA akan tetap Rp1.352 per kWh, sedangkan untuk golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA tarifnya tetap Rp1.699,53 per kWh.

Tarif listrik untuk sektor bisnis dan industri juga tidak berubah. Untuk golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA tetap Rp1.444,70 per kWh, sementara golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tarifnya tetap Rp1.114,74 per kWh.

Dengan adanya kebijakan harga LPG non-subsidi yang tetap serta tarif listrik yang tidak mengalami perubahan pada triwulan II tahun 2025, masyarakat dan pelaku usaha bisa merasa lebih tenang dalam menghadapi bulan Mei 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha yang masih perlu pemulihan.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti
Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku
Jokowi Soroti Agus Flores: Bukan Pemburu Jabatan, Lebih Memilih Berkarya untuk Negeri
Dari Tangerang ke Purworejo, 86 Pemain Sepak Bola Muda Bawa Misi di Turnamen Nasional
Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur Segera Dipatok, Pilar 1-4 Ditargetkan Terpasang Oktober
Berita ini 53 kali dibaca
Mulai 1 Mei 2025, harga LPG 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi serta tarif listrik untuk golongan rumah tangga dan bisnis tetap stabil. PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga LPG tidak berubah sejak November 2023, sementara Kementerian ESDM menjaga tarif listrik triwulan II 2025 untuk mendukung daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Indonesia Juara! Drama 120 Menit Berakhir di Adu Penalti

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Amukan Keluarga Nyaris Pecah di Faobata, Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dadang Hartanto Naik Bintang Tiga, Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:24 WIB

Hukum & Kriminal

Putusan MK Dibawa ke DPR, Pemakzulan Gibran Mulai Didorong?

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:52 WIB

Hukum & Kriminal

Indra Kenz Kembali ke Penjara, Kini Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Sabtu, 10 Okt 2026 - 21:21 WIB

Sosial Kemasyarakatan

Perpres Ojol Resmi Terbit, Hak Pengemudi Kini Diatur

Jumat, 9 Okt 2026 - 01:34 WIB