UPDATE Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang, Keluarga Korban Siap Kembalikan Santunan Jika Hukuman Pelaku Diringankan

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putra mendiang bos rental yang ditembak di rest area tol Merak-Tangerang, mendesak Propam Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan istri perwira polisi dalam kasus penggelapan mobil yang terjadi di Tangerang, Banten, Senin (3/3). (Istimewa)

Putra mendiang bos rental yang ditembak di rest area tol Merak-Tangerang, mendesak Propam Polri untuk menyelidiki dugaan keterlibatan istri perwira polisi dalam kasus penggelapan mobil yang terjadi di Tangerang, Banten, Senin (3/3). (Istimewa)

Metrosiar – Keluarga mendiang bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurrahman, menyatakan siap mengembalikan santunan dari TNI AL jika hukuman terhadap para pelaku dikurangi.

Sikap ini ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin.

Hakim Konfirmasi Pemberian Santunan

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan kebenaran santunan tersebut kepada anak korban, Agam Muhammad Nasrudin.

“Ada kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh Danpus Kopaska yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang di kediaman korban Ilyas,” tanya hakim.

Santunan senilai seratus juta rupiah diberikan kepada istri korban. Namun, kedua anak korban baru mengetahui hal itu setelah sang ibu menghubungi mereka.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Kembali Berurusan dengan Hukum, Dari Sensasi ke Sel Tahanan

Keluarga Curiga Ada Maksud Tersembunyi

Saat mendengar kabar tersebut, Agam langsung mempertanyakan tujuan pemberian santunan kepada ibunya.

“Terus maksudnya apa, Bu? ‘Dia memberi santunan’, ibu saya merasa takut menerima, apakah ini akan meringankan tersangka,” ujar Agam.

Untuk menghindari kesalahpahaman, sang ibu memanggil ketua RT agar menjadi saksi.

“Langsung memanggil RT untuk menyaksikan hal tersebut, jadi kalau untuk meringankan tersangka kami tidak menerima,” tegasnya.

Tak Rela Pelaku Mendapat Keringanan

Agam menegaskan bahwa keluarganya tak ingin santunan tersebut menjadi alasan bagi para pelaku untuk mendapat hukuman lebih ringan.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar di Palmerah Deklarasikan Pelajar Anti Kekerasan dan Tawuran Serentak Di 10 Sekolahan

“Bila disuruh mengembalikan saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa,” ujarnya dengan tegas.

Kasus Pembunuhan Berencana

Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak saat mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang dipindahtangankan tanpa izin.

Pelaku utama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa pasal penadahan.(*)

 

Berita Terkait

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa
Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap
Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman
Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara
Vape dan Minuman Energi Ternyata Berisi Narkotika, Sindikat Internasional Dibongkar di Bandara
Reaksi Pemerintah RI Setelah Pemerintah AS Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Sungai Cisadane Tercemar, Aktivis Desak KLH dan Polisi Tetapkan Tersangka: PT Biotek dan Pengelola Taman Tekno BSD Diduga Lalai

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:56 WIB

Terungkap! Modus Lowongan Kerja Restoran Berujung Perdagangan Orang, Pasutri di Banten Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32 WIB

Komisi III DPR RI Meminta Polri Dan Kejaksaan Tidak Menghentikan Kasus Penjambretan Di Sleman

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kawal Kasus Mafia Tanah Kupang Timur, Hendrikus Djawa LP2TRI Desak Kepastian Hukum di Polda NTT, Soroti Kinerja Pengacara

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB