Metrosiar – Keluarga mendiang bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurrahman, menyatakan siap mengembalikan santunan dari TNI AL jika hukuman terhadap para pelaku dikurangi.
Sikap ini ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin.
Hakim Konfirmasi Pemberian Santunan
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan kebenaran santunan tersebut kepada anak korban, Agam Muhammad Nasrudin.
“Ada kunjungan silaturahmi dan pemberian santunan oleh Danpus Kopaska yang didampingi Sansat Kopaska dan Komandan KRI Bontang di kediaman korban Ilyas,” tanya hakim.
Santunan senilai seratus juta rupiah diberikan kepada istri korban. Namun, kedua anak korban baru mengetahui hal itu setelah sang ibu menghubungi mereka.
Keluarga Curiga Ada Maksud Tersembunyi
Saat mendengar kabar tersebut, Agam langsung mempertanyakan tujuan pemberian santunan kepada ibunya.
“Terus maksudnya apa, Bu? ‘Dia memberi santunan’, ibu saya merasa takut menerima, apakah ini akan meringankan tersangka,” ujar Agam.
Untuk menghindari kesalahpahaman, sang ibu memanggil ketua RT agar menjadi saksi.
“Langsung memanggil RT untuk menyaksikan hal tersebut, jadi kalau untuk meringankan tersangka kami tidak menerima,” tegasnya.
Tak Rela Pelaku Mendapat Keringanan
Agam menegaskan bahwa keluarganya tak ingin santunan tersebut menjadi alasan bagi para pelaku untuk mendapat hukuman lebih ringan.
“Bila disuruh mengembalikan saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa,” ujarnya dengan tegas.
Kasus Pembunuhan Berencana
Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak saat mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang dipindahtangankan tanpa izin.
Pelaku utama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa pasal penadahan.(*)










