Metrosiar – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/25).
Kejagung menyebut Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.
Usai diperiksa selama enam jam, Nadiem keluar mengenakan rompi tahanan warna pink dengan tangan terborgol.
Ia menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem dikutip dari Kompas.com.
Mantan CEO Gojek itu juga menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya dari dalam mobil tahanan.
Kejagung menjelaskan kasus ini berawal pada 2020, ketika Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari kesepakatan itu, Kemendikbudristek kemudian melakukan pengadaan Chromebook untuk program pendidikan nasional.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Kompas.com










