Metrosiar – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pengambilan kebijakan terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berimbas pada industri rokok.
Saat berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Purbaya mengatakan ada beberapa diskusi mengenai cukai rokok yang membuatnya terkejut.
“Cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya, saya tanya kan, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen wah tinggi amat, Firaun lu?’ Banyak banget,” ujar Menkeu Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (19/9/25).
Purbaya lantas dibuat bingung saat ia diberi tahu ketika tarif cukai lebih rendah, justru income akan lebih tinggi.
Kebijakan dalam Upaya Mengecilkan Konsumsi Rokok
“Rupanya, kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok,” imbuhnya.
Konsumsi rokok yang ramping itu juga membuat industri rokok ikut mengecil.
“Jadi, kecil lah, otomatis industri-nya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya, ada ini dan lainnya,” tambahnya.
Ia kemudian mempertanyakan tentang perhitungan untuk mengantisipasi jika terjadi pengangguran karena ada upaya untuk mengurangi konsumsi rokok.
Purbaya: Kebijakan Harus Tetap Bisa Menyerap Tenaga Kerja
Purbaya kemudian membeberkan jawaban yang diperoleh dalam diskusi singkatnya itu adalah tidak ada program yang disiapkan untuk mengatasi efek pengangguran.
“Kalau gitu, nanti kita lihat, selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh, itu kan hanya menimbulkan orang susah aja, tapi memang harus dibatasin yang ngerokok itu,” sambungnya.
“Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, tenaga kerja dibiarin tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah,” tambahnya.
Menkeu menegaskan kebijakan tersebut adalah sesuatu yang tidak bertanggung jawab untuk masyarakat.
Janji Lindungi Pasar Rokok
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengungkapkan akan mendatangi langsung industri rokok di Jawa Timur dan memberikan janji untuk melindungi pasar rokok.
“Turun apa enggak, kalau misal enggak turun tapi pasar mereka saya lindungi. Dalam artian yang online-online, yang putih, yang palsu saya larang di sana,” tegasnya.
Dengan tegas, Purbaya menyatakan akan mulai mengejar pihak-pihak yang melakukan transaksi jual-beli barang palsu terkait rokok.
“Karena gini, enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” kata Menteri yang baru dilantik pada (8/9/25) lalu.
“Mendingan gue hidupin yang sini, sana yang dibunuh. Kira-kira begitu. Kita akan lihat ke arah sana,” tandasnya.
Tarif Cukai Rokok di Indonesia
Tarif cukai rokok sejak 2022 hingga 2024 mengalami perubahan, dari 12 persen menjadi 10 persen, sedangkan di tahun 2025 tidak ada kenaikan.
Ditjen Bea Cukai melaporkan pada 2022, tarif cukai naik 12 persen, dengan penerimaan dari tembakau adalah Rp218,3 triliun dan produksinya adalah 323,9 miliar batang.
Kemudian di tahun 2023, ada penurunan produksi rokok, yakni menjadi 318,1 miliar batang dan pajak dari tembakau adalah Rp213,5 triliun di mana saat itu tarif pajaknya adalah 10 persen.
Di tahun 2024, dengan tarif pajak 10 persen, produksi rokok menurun menjadi 317,4 miliar batang dengan penerimaan pajak Rp216,9 triliun.*
Editor : Nedu Wodo Mezhe
Sumber Berita: YouTube Kompas TV, CNBC Indonesia










