Metrosiar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penyegelan terhadap 100 unit rumah di kawasan Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok. Dari jumlah tersebut, 60 rumah sudah dihuni, sementara 40 lainnya masih dalam tahap siap serah terima.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong pengembang menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap.
“Ini bukan langkah akhir, melainkan tindakan sementara untuk memacu pihak pengembang segera menuntaskan perizinannya,” jelas Tono.
Tindakan ini dilakukan karena pengembang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek tersebut. Meski proyek perumahan telah berjalan dan sebagian rumah telah ditempati, belum ada dokumen resmi perizinan pembangunan yang sah dari pemerintah.
Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan.
Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.
“Memang kami belum mendapatkan IMB, bukan karena kami tidak mengurus, tapi karena lahan ini direncanakan menjadi situ. Namun kenyataannya, sejak pembangunan dimulai, situ itu tidak pernah terealisasi,” ujar Prayanwar.
Saat ini, pihak pengembang tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) guna mendapatkan kepastian hukum terkait status lahan yang digunakan.(*)