Satpol PP Depok Segel 100 Unit Rumah di Perumahan Al Fatih Sawangan, Mengapa?

Jumat, 25 April 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Perumahan Al Fatih Sawangan yang disegel Pol PP Depok (Istimewa)

Potret Perumahan Al Fatih Sawangan yang disegel Pol PP Depok (Istimewa)

Metrosiar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penyegelan terhadap 100 unit rumah di kawasan Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok. Dari jumlah tersebut, 60 rumah sudah dihuni, sementara 40 lainnya masih dalam tahap siap serah terima.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong pengembang menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap.

“Ini bukan langkah akhir, melainkan tindakan sementara untuk memacu pihak pengembang segera menuntaskan perizinannya,” jelas Tono.

Baca Juga :  7 Kota Paling Dingin di Indonesia, Nomor 1 dari Papua, Suhunya Bikin Menggigil

Tindakan ini dilakukan karena pengembang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek tersebut. Meski proyek perumahan telah berjalan dan sebagian rumah telah ditempati, belum ada dokumen resmi perizinan pembangunan yang sah dari pemerintah.

Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan.

Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.

Baca Juga :  Suami Siri Aniaya Wanita Simpanannya Di Kabupaten Bandung Hingga Tewas

“Memang kami belum mendapatkan IMB, bukan karena kami tidak mengurus, tapi karena lahan ini direncanakan menjadi situ. Namun kenyataannya, sejak pembangunan dimulai, situ itu tidak pernah terealisasi,” ujar Prayanwar.

Saat ini, pihak pengembang tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) guna mendapatkan kepastian hukum terkait status lahan yang digunakan.(*)

Berita Terkait

Majukan Sektor Pertanian, Dorong Swasembada Pangan, Wabup Ngada Launching Kegiatan OPLAH Non Rawa
Dorong Swasembada Pangan, Ahmad Yohan Tekankan Pentingnya Efisiensi Anggaran
Kecamatan Pasar Kemis Raih Penghargaan Percepatan Stunting di HUT ke 393 Kab Tangerang
Dukung Indonesia Emas 2045, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Resmikan Program TAMASYA di TPA Ummi & TPA Permata Kabupaten Tangerang
Turnamen Voli Putri PKK Ngada Cup I Resmi Bergulir, Blandina Mamo: Ajang Penggalian dan Pengembangan Minat dan Bakat
Buka Turnamen Voli Putri Piala PKK Ngada, BDN: Wujud Dukungan Pemberdayaan Perempuan
Ketua Umum BKN soroti Netralitas Polres Pasuruan Dalam Kasus Pembongkaran Makam
Maraknya Praktek Koperasi Ilegal di Ngada, Paskalis Wale Bai: Pinjamlah Uang di Lembaga Keuangan Resmi
Berita ini 10 kali dibaca
Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Majukan Sektor Pertanian, Dorong Swasembada Pangan, Wabup Ngada Launching Kegiatan OPLAH Non Rawa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Ahmad Yohan Tekankan Pentingnya Efisiensi Anggaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Kecamatan Pasar Kemis Raih Penghargaan Percepatan Stunting di HUT ke 393 Kab Tangerang

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Dukung Indonesia Emas 2045, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Resmikan Program TAMASYA di TPA Ummi & TPA Permata Kabupaten Tangerang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:31 WIB

Turnamen Voli Putri PKK Ngada Cup I Resmi Bergulir, Blandina Mamo: Ajang Penggalian dan Pengembangan Minat dan Bakat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Pemerintah Dorong Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik untuk Atasi Masalah Persampahan. (AI Generated)

Nasional

Langkah Indonesia Menuju Masa Depan Hijau

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:40 WIB