Metrosiar – Dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD Banten kembali mencuat.
Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang telah menelan anggaran lebih dari Rp 16,5 miliar sejak 2018 hingga 2024 diduga kuat sarat dengan praktik korupsi.
Ironisnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten justru terkesan diam dan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menyoroti proyek-proyek fiktif dan mark-up yang terjadi dalam anggaran Dishub Banten.
Sejumlah indikasi kuat menunjukkan adanya mafia anggaran yang melibatkan oknum pejabat di Dishub serta anggota DPRD Banten.
Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang telah menelan anggaran lebih dari Rp 16,5 miliar sejak 2018 hingga 2024 diduga kuat sarat dengan praktik korupsi.
Ironisnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten justru terkesan diam dan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menyoroti proyek-proyek fiktif dan mark-up yang terjadi dalam anggaran Dishub Banten.
Sejumlah indikasi kuat menunjukkan adanya mafia anggaran yang melibatkan oknum pejabat di Dishub serta anggota DPRD Banten.
Skandal Proyek SAUM: Anggaran Besar, Hasil Nol!
Investigasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mengungkap beberapa kejanggalan dalam proyek SAUM:
- Bus yang dibeli dengan uang rakyat tidak pernah beroperasi, hanya menjadi besi tua.
- Pembangunan halte dilakukan di titik yang sama setiap tahun, diduga sebagai modus mark up anggaran.
- Anggaran jasa konsultasi bernilai miliaran rupiah tanpa hasil nyata uang rakyat menguap begitu saja.
- Proyek yang terus berjalan setiap tahun tetapi tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD diduga menjadi pintu masuk bagi para oknum pejabat dan legislator untuk memperkaya diri.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat, anggaran Pokir justru menjadi alat transaksi politik dan proyek titipan.
Kejati Banten Dipertanyakan: Kenapa Diam?
Masyarakat mempertanyakan sikap Kejati Banten yang hingga kini belum melakukan tindakan konkret terhadap kasus ini.
Sejumlah laporan dan aksi protes sudah dilakukan, tetapi belum ada satu pun pejabat yang diperiksa.
“Kami melihat Kejati Banten hanya berani menindak rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap kasus besar seperti ini. Jangan sampai Kejati menjadi benteng pelindung bagi mafia anggaran!” ujar Suprani, Koordinator Lapangan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejati Banten.
Tuntutan Masyarakat:
1. Panggil dan periksa Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo!
2. Bongkar keterlibatan DPRD dalam permainan anggaran proyek Pokir di Dishub dan dinas lainnya.
3. Lakukan audit forensik terhadap seluruh anggaran Dishub Banten sejak 2018 hingga 2024.
4. Copot dan adili pejabat Dishub yang terlibat dalam skandal ini.
5. Kejati Banten harus segera menindaklanjuti laporan dan tidak menjadi pelindung koruptor.
6. Gubernur Andra Soni harus mencopot Kadishub, jika tidak, patut dipertanyakan ada apa di balik ini.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Kejati Banten, masyarakat mengancam akan melakukan aksi lebih besar dan mendesak pencopotan Kepala Kejati Banten yang dinilai gagal menegakkan hukum.(*)
Sumber Berita: Media Siber










