Metrosiar – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Banten secara prinsip menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi, yaitu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Dimyati seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua Raperda, yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, pada Rabu (28/5/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo.
“Pandangan fraksi tidak dibacakan secara langsung tapi poin-poinnya saya sudah baca. Pada prinsip mereka setuju tapi dengan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, profesional, dan harus untung,” ujar Dimyati kepada para jurnalis. Ia menekankan, “Harus untung dan tidak rugi lagi.”
Terkait penyertaan modal kepada Bank Banten, Dimyati menyampaikan bahwa bentuk penyertaan tersebut berupa inbreng atau penyertaan aset yang nilainya disetarakan dengan uang. Aset yang akan diserahkan berasal dari beberapa lokasi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp139 miliar. “Itu sudah melalui appraisal, sudah dihitung,” jelasnya.
Ia menambahkan harapannya agar langkah ini memperkuat posisi Bank Banten ke depan. “Mudah-mudahan ke depan, Bank Banten lebih memenuhi syarat lagi,” kata Dimyati.

Lebih lanjut, terkait proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim, Dimyati mengungkapkan bahwa proses komunikasi telah berlangsung di berbagai tingkat pemerintahan maupun antar institusi perbankan.
“Green light, ada kabar bagus. Mudah-mudahan bisa segera KUB. Dari 14 tahapan sekarang sudah sampai 10. Tinggal empat lagi,” ungkapnya optimis.
Mengenai Raperda RPJMD 2025–2029, ia menjelaskan penyusunannya dilandasi oleh proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta dialog intensif dengan para pemangku kepentingan.
“Sudah diramu sedemikian rupa sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Mengakomodir semua keinginan kabupaten/kota, kecamatan, termasuk desa dan kelurahan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan RPJMD tersebut telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
“Itu kan ditarik dari bawah ke atas dan juga disesuaikan dengan RPJM Pusat. Supaya apa cita-cita Bapak Prabowo itu bisa kita implementasikan di Provinsi Banten,” pungkas Dimyati.(*)
Editor : Ahmad
Sumber Berita: Siaran pers










