Metrosiar – Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara langsung tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro menyebutkan bahwa Samsat Keliling hari ini hadir di 14 lokasi dengan waktu operasional yang bervariasi di setiap titik.
Berikut daftar lokasi dan jadwal Samsat Keliling Jadetabek 6 Mei 2025:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.30 WIB)
- Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Tangerang (08.00–14.00 WIB)
- Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk & Gtown House (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi (08.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
- Cinere: Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB
Syarat dan Ketentuan Mengakses Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharuskan membawa dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
Layanan ini tidak melayani perpanjangan pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor.
Untuk kedua jenis layanan tersebut, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat secara langsung.
Pembayaran PKB Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebagai pilihan alternatif, pembayaran PKB tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang kini mencakup 33 provinsi.
Setelah proses pembayaran selesai, STNK akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak.
Namun, SIGNAL hanya dapat digunakan jika kendaraan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Jika ada tunggakan lebih dari setahun, pembayaran tetap harus dilakukan secara manual di kantor Samsat.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo










