Fantastis: Rp 103 Triliun CMNP Gugat Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Tbk, Apa Pasal?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT senilai Rp 103 triliun terkait transaksi dengan Unibank pada 1999, melibatkan tuduhan pemalsuan. Potret Konferensi Pers Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Selasa (11/3/2025).//Dok. HotmanParisOfficial//

CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT senilai Rp 103 triliun terkait transaksi dengan Unibank pada 1999, melibatkan tuduhan pemalsuan. Potret Konferensi Pers Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Selasa (11/3/2025).//Dok. HotmanParisOfficial//

 

Metrosiar – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dengan nilai mencapai Rp 103 triliun.

Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kasus ini terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu gugatan perdata dan laporan terkait dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kasus Bermula Tahun 1999

Hotman Paris Hutapea menyebut permasalahan ini bermula pada Mei 1999, saat CMNP membutuhkan dolar AS.

Saat itu, salah satu bank yang dianggap sehat, Unibank, menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger untuk transaksi tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Unibank akan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, yang artinya Unibank akan menerima 17,4 juta dolar AS.

“Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dolar AS. Itu artinya zero coupon bond,” ujar Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga :  Strategi Indonesia Hadapi Perubahan Iklim: Pentingnya Sustainable Forest Management dalam Agenda FOLU Net Sink

Dampak Krisis Moneter 2001

Tahun 2001 terjadi krisis moneter yang menyebabkan Unibank ditutup oleh pemerintah, sehingga CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito yang bernilai 28 juta dolar AS.

Hotman mengatakan uang yang diterima bukan oleh Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama, tetapi oleh Unibank.

Alhasil CMNP akhirnya menggugat Unibank di pengadilan, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung namun perusahaan tersebut kalah.

CMNP Alihkan Gugatan

Setelah kalah dalam gugatan terhadap Unibank, CMNP kini mengalihkan gugatannya kepada Hary Tanoesoedibjo.

Hotman mempertanyakan alasan pemalsuan yang dituduhkan kepada pihaknya, mengingat Bhakti Investama hanya bertindak sebagai arranger yang menerima komisi.

Uang yang terlibat sepenuhnya diterima oleh Unibank, bukan pihak lainnya.

CMNP Tuntut Kepastian Hukum

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan mereka telah menggugat perbuatan melanggar hukum terkait transaksi tukar menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang menyebabkan kerugian pada perusahaan.

Baca Juga :  Harga BBM Turun Serempak Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya di SPBU Seluruh Indonesia

Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan gugatan ini melibatkan empat pihak tergugat, termasuk Hary Tanoesoedibjo dan BHIT, dan sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tanggapan BHIT

Sementara itu, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) memberikan penjelasan kepada BEI kalau mereka belum menerima relaas resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut hingga 3 Maret 2025.

Menurut BHIT, gugatan ini berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dengan Unibank pada 1999, di mana BHIT hanya bertindak sebagai arranger.

Oleh karena itu, BHIT berpendapat bahwa gugatan seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank.

“Gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata Tien, Direktur BHIT.

Ia juga menambahkan gugatan tersebut tidak memengaruhi operasional atau kinerja keuangan BHIT.(*)

Editor : Konrad Pedhu

Sumber Berita: Konpers

Berita Terkait

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS
Viral Pungli Pulau Cangkir Disetop! Ini Langkah Tegas Aparat Kronjo
Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir
Bukan Lagi Beban, ATKARBONIST: Emisi Karbon Kini Jadi Aset Strategis Perusahaan!
Lupakan Greenwashing! Atkarbonist-Sucofindo Tegaskan Data Kredibel Adalah ‘Mata Uang’ Baru di Pasar Karbon
Ubah Beban Jadi Aset Melalui Strategi Monetisasi Emisi Karbon di Seminar Nasional ATKARBONIST
Gandeng Atkarbonist, Sucofindo Dorong Monetisasi Karbon di Seminar Nasional Perbanas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Kamis, 9 April 2026 - 18:50 WIB

Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:07 WIB

Viral Pungli Pulau Cangkir Disetop! Ini Langkah Tegas Aparat Kronjo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:25 WIB

Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:16 WIB

Bukan Lagi Beban, ATKARBONIST: Emisi Karbon Kini Jadi Aset Strategis Perusahaan!

Berita Terbaru

Daerah

Camat Pasar Kemis Mimpin kerja Bakti Di Sukamanti

Senin, 20 Apr 2026 - 00:53 WIB

Disdukcapil Kabupaten Tangerang tak hanya menunggu Warga masyarakat yang datang ke- Kantor namum Disdukcapil juga aktif mendatangi/jemput bola, khususnya bagi warga yang mengalami ketebatasan/sakit

Nasional

Disdukcapil Kab Tangerang Jemput Bola Warga Merasa Puas. 

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:26 WIB