Metrosiar – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dengan nilai mencapai Rp 103 triliun.
Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kasus ini terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu gugatan perdata dan laporan terkait dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus Bermula Tahun 1999
Hotman Paris Hutapea menyebut permasalahan ini bermula pada Mei 1999, saat CMNP membutuhkan dolar AS.
Saat itu, salah satu bank yang dianggap sehat, Unibank, menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger untuk transaksi tersebut.
Dalam kesepakatan itu, Unibank akan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, yang artinya Unibank akan menerima 17,4 juta dolar AS.
“Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dolar AS. Itu artinya zero coupon bond,” ujar Hotman dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Dampak Krisis Moneter 2001
Tahun 2001 terjadi krisis moneter yang menyebabkan Unibank ditutup oleh pemerintah, sehingga CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito yang bernilai 28 juta dolar AS.
Hotman mengatakan uang yang diterima bukan oleh Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama, tetapi oleh Unibank.
Alhasil CMNP akhirnya menggugat Unibank di pengadilan, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung namun perusahaan tersebut kalah.
CMNP Alihkan Gugatan
Setelah kalah dalam gugatan terhadap Unibank, CMNP kini mengalihkan gugatannya kepada Hary Tanoesoedibjo.
Hotman mempertanyakan alasan pemalsuan yang dituduhkan kepada pihaknya, mengingat Bhakti Investama hanya bertindak sebagai arranger yang menerima komisi.
Uang yang terlibat sepenuhnya diterima oleh Unibank, bukan pihak lainnya.
CMNP Tuntut Kepastian Hukum
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan mereka telah menggugat perbuatan melanggar hukum terkait transaksi tukar menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang menyebabkan kerugian pada perusahaan.
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menyatakan gugatan ini melibatkan empat pihak tergugat, termasuk Hary Tanoesoedibjo dan BHIT, dan sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tanggapan BHIT
Sementara itu, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) memberikan penjelasan kepada BEI kalau mereka belum menerima relaas resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut hingga 3 Maret 2025.
Menurut BHIT, gugatan ini berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dengan Unibank pada 1999, di mana BHIT hanya bertindak sebagai arranger.
Oleh karena itu, BHIT berpendapat bahwa gugatan seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank.
“Gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata Tien, Direktur BHIT.
Ia juga menambahkan gugatan tersebut tidak memengaruhi operasional atau kinerja keuangan BHIT.(*)
Editor : Konrad Pedhu
Sumber Berita: Konpers










