Agnez Mo Tanggapi Tuduhan Tanpa Izin dari Ari Bias: Mengutip Pasal Undang-Undang untuk Membantah

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo memberikan penjelasan terkait tuduhan Ari Bias mengenai izin lagu

Agnez Mo memberikan penjelasan terkait tuduhan Ari Bias mengenai izin lagu "Bilang Saja" dengan mengutip pasal-pasal dalam undang-undang. (instagram.com/agnezmo)

Metrosiar – Beberapa waktu lalu, nama penyanyi Agnez Mo sempat menjadi sorotan publik.

Hal ini terjadi setelah Agnez dituding membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Meskipun sempat memilih untuk diam, Agnez akhirnya memberikan tanggapan mengenai tuduhan tersebut.

Agnez Mo Sebut Klaim Ari Bias Tidak Berdasar

Agnez Mo menanggapi tuduhan Ari Bias yang menyebutkan ia tidak meminta izin dalam membawakan lagu tersebut.

Menurut Agnez, klaim itu tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan, dia mengutip beberapa pasal dalam undang-undang untuk memperkuat pembelaannya.

“Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan. Dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu,” paparnya, dikutip dari laman RRI.

Pembayaran Royalti Sebagai Bentuk Penghargaan Karya

Agnez Mo menambahkan dalam Pasal 87 juga disebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap pelanggaran selama ada perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif.

Baca Juga :  Coretax dinilai sama sekali belum siap

Dengan demikian, Agnez menjelaskan kalau tuduhan terkait izin lagu yang diajukan oleh Ari Bias tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid. Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK,” tegas Agnez.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Danantara Harus Dapat Diaudit oleh Siapa Saja Setiap Saat

‘Direct License’ Tidak Lagi Berlaku: Mengacu pada PP No 56 Tahun 2021

Lebih lanjut, Agnez juga mengungkapkan praktik ‘direct license’ yang memungkinkan pembayaran royalti langsung ke musisi tanpa melalui lembaga manajemen kolektif kini sudah tidak berlaku.

Hal ini dikarenakan adanya peraturan lebih lanjut dalam PP No 56 Tahun 2021 yang mengatur distribusi royalti.

“Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan enggak cuma Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021. Itu semuanya tentang pendistribusian royalti,” tutup Agnez.***

Berita Terkait

Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS
Viral Pungli Pulau Cangkir Disetop! Ini Langkah Tegas Aparat Kronjo
Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir
Bukan Lagi Beban, ATKARBONIST: Emisi Karbon Kini Jadi Aset Strategis Perusahaan!
Lupakan Greenwashing! Atkarbonist-Sucofindo Tegaskan Data Kredibel Adalah ‘Mata Uang’ Baru di Pasar Karbon
Ubah Beban Jadi Aset Melalui Strategi Monetisasi Emisi Karbon di Seminar Nasional ATKARBONIST
Gandeng Atkarbonist, Sucofindo Dorong Monetisasi Karbon di Seminar Nasional Perbanas
Danantara Targetkan Groundbreaking Proyek WtE pada Kuartal II-2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:50 WIB

Optimalkan Layanan Jasa Perbankan, Pemkab Ngada dan Bank NTT Teken PKS

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:07 WIB

Viral Pungli Pulau Cangkir Disetop! Ini Langkah Tegas Aparat Kronjo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:25 WIB

Harga Emas semakin Menguat dalam 1 bulan terakhir

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:16 WIB

Bukan Lagi Beban, ATKARBONIST: Emisi Karbon Kini Jadi Aset Strategis Perusahaan!

Senin, 16 Februari 2026 - 14:00 WIB

Lupakan Greenwashing! Atkarbonist-Sucofindo Tegaskan Data Kredibel Adalah ‘Mata Uang’ Baru di Pasar Karbon

Berita Terbaru